News

Ketua PABBSI Ditetapkan Tersangka Terkait Dana Hibah KONI Bengkalis 2019

Bengkalis  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Koni Bengkalis Tahun 2019. Tersangka tersebut adalah ketua Cabor PABBSI berinisial DY. 

"Bahwa setelah melakukan rangkaian penyidikan dan setelah melakukan gelar Perkara penyidik tindak pidana khusus Kejari Bengkalis, berdasar alat bukti yang sah menetapkan saudara DY selalu ketua PABBSI sebagai tersangka," ucap Kepala Kejari Bengkalis Nanik Khushartanti didampingi Kasi Pidsus Juprizal, Kasi Intel Isnan dan Kasi BB Doli Novaisal saat press release, Rabu (28/7/2021). 

Menurut Nanik, Tahun 2019 cabang olahraga PABBSI mendapatkan suntikan dana hibah dari Koni Bengkalis sebesar Rp326.200.000. Anggaran itu diterima dua tahap. 

Tahap pertama, pada bulan Juni 2019 sebesar Rp177.000.000 dan tahap kedua pada Desember Rp149.200.000.

"Kemudian dana hibah yang telah diterima tersebut tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana mestinya sesuai NPHD, melainkan dana yang telah diterima oleh tersangka dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Untuk menutupi perbuatan tersangka membuat SPJ fiktif," terang Nanik lagi. 

Disebutkan, akibat perbuatan
perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 226.864.371. Tersangka hingga saat ini masih mangkir dalam pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Bengkalis. 

"Tersangka ini sudah kita panggil sebagai saksi namun mangkir. Setelah penetapan ini kita kembali akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka, "tegasnya.

Terus Lakukan Pengembangan

Kepala Seksi Pidsus Kejari Bengkalis Juprizal menegaskan akan terus melakukan pengembangan dalam pengusutan pada kasus dugaan korupsi dana hibah Koni Bengkalis. 

Menurut Juprizal, penyidikan kasus Koni dilakukan pihaknya sejak bulan Februari 2021. Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. 

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kita akan terus melakukan pengembangan, " sebutnya. 

Dalam temuan di cabor PABBSI, Juprizal mengaku telah melakukan pemeriksaan sebanyak 20 orang saksi termasuk para atlet.**

Laporan: Anang, Bengkalis. 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan