Parlemen

Reses di Merbau, Basiran Tampung Keluhan Masyarakat

MERANTI - Guna menampung aspirasi masyarakat khususnya daerah pemilihannya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Basiran SE MM melaksanakan Reses masa sidang ke III tahun sidang ke 2 di sejumlah Desa se Kecamatan Merbau. Terlihat reses di Kelurahan Teluk Belitung kali ini mengambil tempat di halaman kediaman Amran, warga Hulu Asam, Kelurahan Teluk Belitung pada Sabtu (21/8/2021) siang.

Selain itu, kegiatan yang sama dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) tersebut dilaksanakan juga di Desa Mekar Sari dan Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti dengan waktu yang berbeda.

Dalam kegiatan reses itu dilakukan sesi tanya jawab dan dialog antara perwakilan warga yang hadir dengan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Meranti, Basiran SE MM, sebagai bentuk menyampaikan dan menampung aspirasi masyarakat untuk dibahas lebih lanjut nantinya sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat di Kabupaten termuda se Provinsi Riau.

Perwakilan warga Kelurahan Teluk Belitung, Ali Sanip dalam penyampaiannya mengatakan, ucapan terima kasih kepada Basiran sebagai Anggota DPRD Meranti 3 periode yang sudi hadir menampung aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Merbau. Diharapkannya apa yang menjadi keluhan warga hari ini dapat menjadi catatan penting dan ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Terus terang yang menjadi keluhan kami saat ini adalah terkait kebersihan lingkungan lokasi sumur pihak Perusahaan EMP Malacca Strait SA yang berdekatan dengan pemukiman warga namun kurang diperhatikan, masih terlihat banyak yang semak pak. Pemukiman warga Hulu Asam ini kemarin saat hujan terjadi banjir akibat tali air (parit,red) yang tidak diperhatikan EMP. Selain itu juga, ditengah Pandemi Covid-19 ini tentu sangat berdampak terhadap kebutuhan kerja, namun kami nilai perhatian pihak Perusahaan kepada putra daerah diwilayah operasional sangat minim, bahkan sebagai putra daerah sendiri saja untuk bisa lulus masuk kerja di Perusahaan Migas ini harus ada orang dalam istilahnya pak, tentu ini perlu kami pertanyakan", tegas Ali Sanip.

Mantan Ketua LPMK Teluk Belitung dua periode tersebut juga mengakui, perhatian semua pihak baik Pemerintah maupun swasta tentunya sangat kami harapkan saat ini, apalagi ditengah Pandemi Covid-19 sangat berpengaruh terhadap ekonomi dan aktifitas kami sebagai rakyat biasa, sehingga ini semua perlu menjadi perhatian kita bersama. 

"Kami berharap keberadaan Perusahaan seharusnya dapat membantu warga khususnya di Teluk Belitung yang menjadi wilayah Ring 1 operasional EMP, jangan menunggu dikritik dan aksi baru pihak Perusahaan peduli. Kemudian saat sup kontraktor buka lowongan kerja, adik-adik kami yang mengajukan permohonan diharuskan punya surat pengalaman kerja tiga sampai lima tahun, hal ini menurut kami hanya sebagai strategi dan formalitas Perusahaan, agar orang yang sudah mempunyai surat tersebut bisa bekerja kembali, namun kesempatan bagi generasi lain tidak ada. Bahkan juga masih ada karyawan umur 60 tahun yang dipekerjakan di sup kontraktor, apa itu memang dibolehkan atau prosedurnya seperti itu. Kami berharap kepada pak Basiran keluhan ini dapat dibantu kedepan, sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat ditengah Pendemi ini kepada Pemkab dan Perusahaan bisa dilaksanakan dengan baik," pungkasnya.

Sementara itu, Basiran SE MM dalam sambutan resesnya mengatakan, kegiatan ini baru terlaksana dikarenakan kondisi Pandemi Covid-19 sehingga  semua terbatas, tidak hanya aktifitas, tetapi kondisi ini juga berpengaruh terhadap APBD Meranti yang masih minim sekarang.

"Memang kondisi Covid-19 ini sangat berpengaruh terhadap ekonomi kita semua, bahkan APBD Meranti pun ikut terkuras, sehingga apa yang kita usulkan dan kita perjuangkan semuanya terbatas, namun secara bertahap tetap apa yang menjadi harapan dan kepentingan masyarakat banyak tetap dilaksanakan kedepannya, mohon doa serta dukungan bapak ibuk semua," terang Basiran.

Politisi Partai Gerindra itu juga membeberkan, terkait keluhan tentang kepedulian lingkungan lokasi sumur EMP itu semua sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), sehingga sebenarnya sudah menjadi tanggungjawab Perusahaan untuk mematuhi itu. Namun kedepan semua aspirasi ini akan kita tindaklanjuti melalui hering Perusahaan dengan DPRD Meranti kedepan.

"Bagi perusahaan yang ada bergerak di bidang Migas terkait lingkungan itu wajib diperhatikan dan dibersihkan oleh pihak perusahaan, sesuai dengan Perda yang mengatur. Jadi apa yang disampaikan bapak ibuk hari ini akan menjadi catatan kami untuk nantinya dilanjuti melalui hering Komisi II DPRD Meranti dengan EMP, semoga semuanya dapat terselesaikan dan berjalan sesuai aturan yang berlaku kedepan," ungkapnya. *



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan