Parlemen

Anggota DPRD Meranti Dedi Yuhara Sosialisasi Perda Tentang Penyelenggaraan Kesehatan

MERANTI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti Dedi Yuhara Lubis melaksanakan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2015 tentang 
Penyelenggaraan Kesehatan.

Dengan melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, kegiatan yang berlangsung pada Senin (25/10/2021) pagi sekira pukul 10.00 wib di Lantai II M5 Caffe tersebut turut dihadiri berbagai kalangan masyarakat yang berada di Dapil I Kecamatan Tebing Tinggi.

Kepada Media, Dedi Yuhara Lubis menyampaikan bahwa ini merupakan program DPRD Kepulauan Meranti pada Tahun 2021 untuk turun menyapa dan melakukan dialog secara langsung bersama masyarakat dalam penyebarluasan Perda sebagai sebuah instrument hukum mengenai penyelenggaraan kesehatan.

"Kegiatan penyebarluasan Perda ini merupakan hal yang wajib dilakukan bagi 30 anggota dewan yang ada di Meranti, dan ini sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kepulauan Meranti," terang Dedi yang juga Anggota Komisi II DPRD Kepulauan Meranti

Sebelumnya, dirinya juga sudah melaksanakan sosialisasi penyebarluasan dua Perda, dimana diantaranya penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Penyebarluasan Perda nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Dikatakan Anggota Dewan dari Fraksi Partai Hanura itu bahwa penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2015 tentang 
Penyelenggaran Kesehatan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, masyarakat, dan swasta serta pemangku kepentingan dalam pengembangan, pembangunan, dan penyelenggaraan kesehatan di daerah guna meningkatkan kesadaran dan kemauan, serta kemampuan hidup sehat bagi setiap orang.

Selain itu, tujuan penyelengaraan kesehatan adalah untuk dapat terujutnya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif dan berdaya saing secara sosial dan 
ekonomis.

"Ya intinya tadi yang kita bahas tentang bagaimana jaminan kesehatan masyarakat, Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat," jelas Dedi.

Untuk itu, diharapkan dengan Perda Nomor 14 tahun 2015 tentang 
Penyelenggaran Kesehatan dapat memberikan kerangka dan landasan hukum bagi upaya penyelenggaraan kesehatan di Kepulauan Meranti di berbagai bidang pembangunan di daerah secara komprehensif dan berkesinambungan, dengan rencana pemerintah untuk Pembangunan jangka menengah dan jangka panjang.

"Kita Laksanakan Sosialisasi ini agar dapat memberikan pemahaman terhadap masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti khususnya Dapil I Kecamatan Tebing Tinggi," harapnya. ***



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan