DPRD Meranti

Bahas Nasib Honorer, Komisi I DPRD Meranti Kembali Gelar Pertemuan Dengan Tim Evaluasi

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH, SIK membagikan takjil ke pengguna jalan.

MERANTI – Sempat tertunda beberapa kali, akhirnya nasib ribuan pegawai honorer mulai diputuskan hari ini, Selasa (5/4/2022) oleh masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD), di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Wewenang kepada masih-masing OPD untuk memanggil dan memperkerjakan kembali pegawai honorer tersebut disertai dengan adanya SK yang dikeluarkan oleh tim evaluasi.

Terkait hal tersebut, Komisi I DPRD Kepulauan Meranti menggesa Tim Evaluasi untuk segera mengumumkan hasil evaluasi tenaga non PNS tersebut.

Anggota Komisi I dengan komposisi keanggotaan yang baru pasca alat kelengkapan DPRD itu pun kembali mengundang tim evaluasi yang terdiri dari Asisten I, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah, Senin (4/4/2022) malam.

Di hadapan anggota DPRD, Ketua Tim Evaluasi, Sudandri Jauzah mengatakan penilaian evaluasi yang dilakukan terdiri dari tiga aspek, mulai dari ujian evaluasi, hingga histori penilaian kinerja sebelumnya oleh masing-masing kepala OPD. 

"Sudah kita surati setiap pimpinan OPD dan mereka bisa kembali memanggil pegawai honorer yang telah diserahkan namanya yang mereka perlukan. Khusus penilaian kinerja, tentu yang lebih tahu itu kepala OPD. Makanya wewenang mereka lebih besar terhadap nasib dari masing-masing THL tersebut," kata Sudandri.

Adapun waktu yang molor dari pengumuman awal, Sudandri mengakupanitia terpaksa melakukan pemetaan ulang dan menganalisa kebutuhan pegawai honorer masing masing OPD terhadap penyesuaian SOTK baru. 

"Kita melakukan pemetaan terhadap kebutuhan SOTK baru. Makanya dilakukan penyesuaian ulang dan waktunya molor dari yang telah ditentukan," ungkapnya.

Ketua komisi I DPRD, Tengku Mohd Nasir mengatakan pihaknya berharap pemerintah daerah tidak lagi mengulur-ulur waktu dalam memutuskan nasib ribuan tenaga honorer yang nasibnya masih terkatung-katung.

"Mereka butuh kepastian. Untuk itu kami minta ini segera saja diumumkan, karena sudah terlalu lama terkatung-katung menunggu yang tidak jelas. Pemkab kalau bisa jangan memberikan angin segar saja, karena ini menyangkut kampung tengah dan kehidupan orang banyak," kata Tengku Mohd Nasir.

Hal yang sama disampaikan anggota Komisi I, Dedi Putra, dia meminta kepada Pemkab Kepulauan Meranti untuk tidak ditunda-tunda lagi pengumuman pegawai honorer ini.

"Berdasarkan keterangan dari tim evaluasi, pegawai honorer sudah bisa dipanggil dan dipekerjakan lagi. Kami berharap ini tidak ada penundaan lagi dan hadapi segala resiko karena makin lama diumumkan bakal makin parah kondisinya," ungkap Dedi.

Selanjutnya kata Dedi, setelah dilakukan pengumuman ini Pemkab Kepulauan Meranti juga akan meningkatkan kesejahteraan para pegawai honorer berdasarkan klasifikasi pendidikan. Dirincikan untuk jenjang pendidikan SLTA gajinya Rp1 juta, untuk D3 gajinya Rp1,5 juta, Strata satu gajinya Rp2 juta dan Strata dua gajinya Rp2,5 juta.

"Seperti inginnya bupati, setelah ini akan ada penyesuaian gaji. Namun untuk tahap awal gajinya masih angka yang lama yakni Rp780 ribu karena DPA nya tidak bisa dirubah dan gaji yang baru akan disesuaikan pada anggaran perubahan nantinya. Bulan Oktober sudah mulai diterapkan," ungkapnya.

Dari keterangan tim evaluasi seperti diungkapkan Dedi, terhitung 31 Desember 2021 bupati tidak lagi memperpanjang kontrak terhadap 3.987 pegawai honorer.

Namun setelah dilakukan perekrutan ulang, 2.530 orang mengikuti ujiandan sebanyak 496 orang didiskualifikasi karena tidak mengikuti ujian, jumlah itu tidak termasuk petugas one way dan personel Satpol PP.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.385 dinyatakan lolos, Sementara 1.602 pegawai honorer lainnya harus dirumahkan.

"Dari jumlah yang dinyatakan lolos tersebut bergabung dengan tenaga honorer guru, sementara untuk kebutuhan OPD hanya sekitar 1.000 lebih. Sedangkan yang dinyatakan tidak lolos meliputi tamatan SD dan SMP serta terkait skor dan umur diatas 50 tahun," rincinya.

Dijelaskan Dedi untuk kebutuhan setiap OPD, tim evaluasi menggunakan rumus tertentu yakni jumlah struktur di OPD dikalikan 2 dan ditambahkan dengan 6.

"Seperti yang dijelaskan tim evaluasi, kebutuhan di setiap OPD menggunakan skema rumus, dimana setiap OPD misalnya ada tiga struktur bidang dikalikan dua dan ditambahkan dengan enam berarti jumlahnya sebanyak 12 orang, dimana 6 orang itu meliputi tenaga kebersihan, keamanan dan sopir ," pungkasnya. 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan