Hukrim

Kejari Dumai Tahan Tersangka Korupsi Penyelewengan Dana Zakat RSUD

DUMAI - Kejaksaan Negeri Dumai menahan tersangka dugaan korupsi penerimaan zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai dari Amil Zakat pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai Tahun 2019 dan Tahun 2020.

Penahanan tersangka yang berinisial Z itu dilakukan Kejari Dumai pada Rabu (11/5/2022) sore. Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01/L.4.11/Fd.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.
 
Z yang merupakan Staf Pengumpul Dana Zakat di Baznas Kota Dumai itu, diduga melakukan peyimpangan anggaran sejak tahun 2019 hingga 2020. Akibatnya, Z menimbulkan kerugian negara mencapai Rp190.282.330.
 
Z ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
“Ia hari ini tersangka Z ditahan. Sebelum ditahan, terhadap tersangka dilakukan pengecekkan kesehatan dan tes swab Covid-19 dengan hasil berbadan sehat dan negatif Covid-19,” kata Kepala Seksi (Kasi) intelijen Devitra Romiza, Rabu malam.
 
Setelah dinyatakan negatif Covid-19, Z langsung di tahan di Rutan Kelas IIB Dumai.
 
Diketahui, pada tahun 2018 ada perubahan pengurus di Baznas Kota Dumai. Saat perubahan itu, ada perubahan untuk nama rekening untuk penampungan dana zakat.
 
Kemudian, Desember 2018, Zulfikar selaku Pengumpul Dana Zakat membuat surat ke UPZ RSUD Dumai atas nama Pimpinan Ketua Baznas Dumai tanpa seizin dan sepengetahuan yang bersangkutan, dan menyerahkan nomor rekening pribadi kepada Bendahara RSUD Dumai.
 
Sejak Januari 2019 hingga Oktober 2020, dana zakat dari UPZ RSUD Dumai masuk ke rekening tersangka dan dana zakat tersebut sekitar Rp190 juta digunakan untuk kepentingan pribadi, dan tidak disetorkannya ke Baznas Kota Dumai. (*)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan