News

DPRD Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ Bupati Rohil 2021

Ketua Pansus DPRD Rohil, Amansyah menyerahkan rekomendasi terkait LKPJ Bupati Rohil tahun anggaran 2021.

ROHIL - DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus (pansus) terkait LKPJ Bupati Rohil tahun anggaran 2021, dan sekaligus penyampaian rekomendasi, Senin (23/05/2022). 

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Basiran Nur Efendi didampingi Ketua DPRD Maston, Wakil Ketua l Abdullah dan Wakil Ketua lll Hamzah. 

Ketua pansus Amansyah menyampaikan, atas LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2021, DPRD memberikan rekomendasi untuk ditinjaklanjuti dalam rangka mengatasi permasalahan yang dihadapi ketika menyelenggarakan tugas pemerintahan.

Tujuannya, sebut Amansyah, adalah agar Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hilir menyempurnakan laporan keterangan pertanggungjawaban ini sesuai rekomendasi DPRD Rohil, dan memperbaiki pelaksanaan APBD Kabupaten Rokan Hilir dalam tahun anggaran berikutnya. 

“Semua permasalahan rekomendasi yang kami sampaikan dalam laporan ini telah kami bahas, dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir telah sepakat untuk melaksanakan tindaklanjutnya. Sebaik apapun rekomendasi ini tiada artinya jika tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dengan pengawasan DPRD secara bertanggungjawab dalam laporan ini,” tuturnya.

Selengkapnya, catatan hasil evaluasi dan rekomendasi DPRD Kabupaten Rokan Hilir terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Rokan Hilir tahun anggaran 2021 terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari laporan ini.

“Harapan kami, kiranya laporan hasil pembahasan atas LKPJ Bupati Rokan Hilir tahun anggaran 2021 terkait rekomendasi dalam forum sidang yang terhormat ini dapat diterima oleh seluruh anggota DPRD yang hadir, dan terakhir dari kami,” ucap Amansyah yang juga Ketua Fraksi PAN. 

Sementara itu, Bupati Rohil Afrizal Sintong dalam pidato rekomendasi LKPJ tahun 2021 yang dibacakan oleh Wakil Bupati Rohil H Sulaiman SS, MH menyampaikan, dalam menyusun laporan keuangan tahun anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir telah dilakukan review oleh Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, sehingga laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP) yang berbasis Akrual. 

Hal itu sebagaimana diamanatkan pada ketentuan pasal 32 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. 

“Alhamdulillah dapat kita laksanakan sesuai dengan kondisi yang baik setelah melalui berbagai upaya yang telah dilaksanakan, walaupun masih dalam kondisi keterbatasan kemampuan keuangan daerah yang belum optimal,” kata wabup. 

Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2021 juga telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Riau dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (rif) 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan