Kini Klinik Lapas Bagansiapiapi Telah Miliki Izin Operasional Resmi
BAGANSIAPIAPI - Seiring peningkatan sarana dan prasarana pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi (Lapas Bagansiapiapi), kini Klinik Lapas Bagansiapiapi telah memiliki perawat serta dokter umum.
Untuk menunjang pemberian pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada warga binaan, sekarang bahkan Klinik Lapas Bagansiapiapi telah memiliki izin operasionalnya sendiri.
Pada Rabu (3/5/2023), Kepala Lapas Bagansiapiapi didampingi Kasi Binadik dan Perawat Lapas menerima Surat Izin Operasional Klinik Pratama LABAA di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Rokan Hilir.
- Presiden Jokowi Luncurkan Program Peremajaan Sawit Rakyat di Riau
- Tiga Kawanan Jambret Terjungkal Ditendang Mahasiswi Riau
- Kejari Rohil Gelar Tes Urine Mendadak, 49 Negatif dan 5 Sedang DL
- Bripda Bimby, Polwan Cantik Sandang Gelar Dara Bengkalis Tahun 2018
- Ribuan Umat Islam di Riau Gelar Aksi 115 Bebaskan Baitul Maqdis
Surat Izin ini diserahkan langsung oleh Kepala Dinas DPMPTSP Kab. Rokan Hilir kepada Kepala Lapas Bagansiapiapi.
Kalapas Bagansiapiapi berharap kedepannya dengan adanya surat izin operasional klinik pratama LABAA ini dapat mempermudah dan meningkatkan pelayanan kesehatan terutama kepada warga binaan.
Kalapas juga berterimakasih kepada Tim Medis Lapas Bagansiapiapi yang telah bekerja keras demi semakin baiknya Klinik Lapas Bagansiapiapi ini.
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Tulis Komentar