Riau

Bawaslu Meranti Ingatkan Parpol dan Bacaleg Untuk Tidak Berkampanye Sebelum Masa Kampanye

MERANTI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti mengingatkan seluruh bakal calon anggota legislatif (bacaleg) agar tidak memulai kampanye sebelum waktu yang telah ditetapkan oleh KPU. Bawaslu Meranti meminta para bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti mengikuti tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan tertib sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan, hal tersebut diungkapkan saat ditemui diruang kerjanya, Sabtu (15/07/2023).

Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti Romi Indra, MH menjelaskan masa kampanye berlangsung selama 75 hari, dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Yaitu 25 hari Setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan oleh KPU Meranti, penetapan DCT sesuai jadwal pada  tanggal 3 November 2023. 

"Sebelum masuk masa kampanye, Bawaslu Meranti akan maksimalkan pencegahan berupa sosialisasi - sosialisasi ke partai politik, pendidikan politik mengenai pengawasan pemilu, menyampaikan hal yang boleh dan tidak boleh, menyampaikan norma-norma pasal tindak pidana pemilu bersama Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) Kepulauan Meranti ke partai politik, stakeholder terkait dan ke masyarakat," ucapnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Romi Indra, MH menambahkan hal ini penting dilakukan mengingat jangan sampai kontestasi perebutan kursi di parlemen digunakan dengan cara-cara tidak baik, seperti kampanye hitam (black campaign), money politik (politik uang), menyampaikan berita hoax (kabar bohong), menyampaikan Politik Sara berupa menghina kelompok, suku, adat dan golongan tertentu dilakukan. Begitu juga dengan menggunakan politik identitas karena politik identitas dampaknya tidak baik bagi perkembangan demokrasi karena akan berakibat pembelahan di masyarakat. 

"Apabila pencegahan sudah dimaksimalkan namun masih terdapat pelanggaran yang terjadi, maka akan kami tindak tegas, penegakan hukum merupakan cara terbaik untuk memberi efek jera bagi pelanggarnya," tegas Romi.

Romi juga menyampaikan bahwa Bawaslu Meranti dan jajarannya akan mengawasi secara ketat segala bentuk aktivitas Parpol maupun Caleg begitu DCT sudah ditetapkan baik kampanye langsung maupun melalui media massa cetak, elektronik, termasuk juga sosial media. 

"Demokrasi yang sejuk, damai dan aman harus dirawat bersama baik penyelenggara pemilu, partai politik, peserta pemilu lainnya, organisasi agama, ormas, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat dan segenap warga masyarakat harus bergerak bersama untuk mengawal dan sukseskan pemilu 2024," katanya.

Dijelaskan Romi, Bawaslu Republik Indonesia baru saja meluncurkan sebuah program untuk memberantas politik uang dalam pemilu 2024 yaitu "Hajar Serangan Fajar", program ini akan dimasifkan sampai ke pelosok desa, dengan membentuk simpul - simpul kelompok masyarakat untuk gotong royong mengawal dan melaporkan apabila adanya oknum-oknum menggunakan politik uang yang dapat merusak demokrasi dalam pemilu 2024.

"Program ini sangat baik, agar para kontestan yang berkualitas yang minim cost politik agar dapat peluang sama untuk menjadi legislatif," katanya.

Saat ditanyakan bagaimana dengan baleho, spanduk yang bertebaran dipasang oleh Bacaleg, Romi menjawab bahwa saat ini masih wilayah pemerintahan daerah dalam hal ini Satpol PP untuk melakukan penertiban bagi yang melanggar, yang mengganggu estetika maupun keindahan kota. 

"Kewenangan Bawaslu baru ada yang berkaitan dengan pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti Baleho, Spanduk, Billboard setelah calon ditetapkan, maka para kontestan wajib mengikuti rambu-rambu yang termuat dalam regulasi pemilu," ucapnya.

Kemudian, kata Romi, Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

"Partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, dengan metode pemasangan bendera parpol beserta nomor urutnya dan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 33 tahun 2018," pungkasnya.(red)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan