DPRD Meranti

RAPBD Meranti 2024 Disahkan, Banggar DPRD Berikan Sejumlah Catatan dan Rekomendasi

MERANTI - Juru bicara Banggar DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Fauzi SE mengatakan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD berpedoman dengan ketentuan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan serta Permendagri Nomor 15 tahun 2023 tentang penyusunan APBD tahun 2024.

"APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah, dalam rangka mewujudkan amanat rakyat, melalui pihak eksekutif dan legislatif, untuk memberikan pelayanan secara umum, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,  untuk tercapainya tujuan bernegara dalam batas otonomi daerah yang dimiliki dengan tetap berpedoman pada RPJMD dan RKPD, serta KUA dan PPAS tahun anggaran 2024," kata Fauzi, saat sidang paripurna terkait laporan hasil kerja Badan Anggaran sekaligus persetujuan dan Pengesahan Ranperda APBD 2024, akhir tahun lalu.

Rapat Paripurna kelima, masa persidangan pertama, tahun persidangan 2023 itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, H Fauzi Hasan M.Ikom dan didampingi Wakil Ketua DPRD, Iskandar Budiman dan Wakil Ketua DPRD, H Khalid Ali dan dihadiri 23 anggota DPRD.

Dikatakan Pauzi, proses pembahasan RAPBD tahun anggaran 2024 yang relatif lebih singkat dan lancar ditahun ini, mencerminkan semangat kebersamaan yang diaplikasikan dalam bentuk koordinasi dan kolaborasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Hal ini berarti merupakan bentuk dari rasa tanggungjawab bersama seluruh anggota yang terlibat dalam proses penyusunan RAPBD tahun anggaran 2024 ini, guna menghasilkan sebuah APBD yang taat aturan dan diharapkan mampu memicu laju percepatan pertumbuhan perekonomian dan pembangunan, serta dapat menuntaskan permasalahan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Kita berharap APBD tahun anggaran 2024 ini akan lebih proporsional akuntabilitas, bertanggung jawab, berkeadilan, dan tepat sasaran serta dapat menjalankan fungsinya dengan baik dalam meningkatkan perekonomian dan pembangunan bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti," ujarnya.

Adapun daftar inventarisasi, jumlah nominal yang disetujui Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti bersama dengan TAPD Kabupaten Kepulauan Meranti diantaranya ;

Pendapatan Daerah APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp 1.336.805.430.689  yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 261.683.432.689 dan pendapatan transfer sebesar Rp 1.075.121.998.000.

Belanja daerah APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp 1.376.216.704.182. Sementara pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp 63.511.323.400, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 21.000.000.000, pembiayaan Netto sebesar Rp 42.511.323.400. Sehingga, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (silpa) APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 3.100.049.907.
 
Sebagai catatan dan rekomendasi, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan menyampaikan beberapa hal diantaranya ;

Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar target pendapatan pada APBD tahun 2024 dapat terealisasi sesuai target yang ditetapkan dan kepada OPD penghasil, untuk tetap konsisten dan bekerja maksimal dalam pengumpulan PAD pada pos pendapatan pajak, retribusi daerah, dan pemakaian aset daerah.

Badan Anggaran menyampaikan saran kepada Pemerintah daerah, untuk terus melakukan terobosan kreatif dan inovasi dalam peningkatan pendapatan daerah dengan menggali sumber-sumber yang bisa dioptimalkan. Oleh karena selama ini, dukungan pendapatan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti masih bergantung pendapatan transfer dari pusat.

Badan Anggaran mengharapkan Pemerintah Daerahagar dapat membangun komunikasi dan relasi kepada setiap potensi sumber pendapatan di pemerintah pusat maupun provinsi, sehingga ketertinggalan dalam bidang infrastruktur dan bidang lainnya agar segera bisa ditingkatkan.

Selanjutnya Badan Anggaran mendorong agar Pemerintah Daerah memperhatikan dan mempertahankan skala prioritas pada infrastruktur dasar seperti jalan- jalan di setiap desa yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti dan memaksimalkan jalan poros khususnya di daerah pulau terluar, serta pembangunan yang dilaksanakan di berbagai bidang, terus kita gesa bersama, dalam rangka untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.

Badan Anggaran mengingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk memastikan ke depannya, agar pelaksanaan seluruh program dan kegiatan masing-masing OPD pada APBD Tahun Anggaran 2024 dapat berjalan dengan baik, diharapkan ada kesesuaian antara target dan capaian seluruh perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2024.

Badan Anggaran merekomendasikan kepada TAPD dan Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, untuk melakukan percepatan realisasi keuangan maupun fisik di sisa tahun anggaran berjalan, sehingga seluruh program dan kegiatan yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Kepulauan Meranti benar-benar dilaksanakan sesuai target dan tepat sasaran, karena hal ini, akan berdampak positif bagi Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.

Terhadap belanja bantuan sosial dan Hibah yang dianggarkan relatif besar yakni sebesar Rp 76 miliar lebih, Banggar mengingatkan agar dalam penganggaran, pencairan dan pertanggungjawaban pelaksanaannya mengikuti dan mempedomani aturan perundang-undangan yang berlaku.

Berkaitan dengan target penerimaan pembiayaan daerah, Banggar merekomendasikan dan menyarankan kepada Pemerintah Daerah agar membuat target secara realistis berdasarkan tolak ukur yang jelas. Hal ini dimaksudkan agar sisa perhitungan tahun sebelumnya didapatkan angka yang valid dan realistis. Disamping itu juga dalam penyusunan APBD yang sumbernya berasal dari sisa perhitungan tahun sebelumnya dapat menutupi defisit tahun anggaran berjalan secara tepat sesuai target dan potensi yang ada.

"Badan anggaran DPRD meminta dengan serius kepada pemerintah daerah untuk menyepakati hal-hal yang sudah diputuskan dalam keputusan DPRD yang merupakan hasil kerja Badan Anggaran. Rekomendasi dan saran dari Badan Anggaran disampaikan pada laporan pembahasan RAPBD tahun anggaran 2024 merupakan hal yang tidak terpisahkan dari persetujuan dan pengesahan RAPBD tahun 2024," pungkasnya.

Sementara itu, Plt Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar mengatakan terkait dengan pengajuan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2024 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku merupakan kewajiban dirinya selaku kepala daerah untuk menyampaikan hal tersebut dihadapan DPRD.

Disebutkan, sebagaimana diketahui, Ranperda tentang APBD tahun 2024 ini merupakan perwujudan dari seluruh RKA-SKPD yang berdasarkan pada sinkronisasi antara Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), maka selanjutnya disepakati dengan nota kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dalam bentuk Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), sehingga APBD  Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan wujud keterpaduan seluruh program nasional dan daerah dalam upaya peningkatan pelayanan umum, pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam mengajukan Rancangan APBD Tahun 2024 tetap berpedoman kepada dokumen perencanaan daerah yang telah ditetapkan guna mencapai tujuan strategis pembangunan daerah dan sasaran prioritas pembangunan yang kita sepakati bersama.
Berbagai tahapan telah kita lalui sampai pada hari ini yaitu persetujuan pengesahan rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun 2024, maka selanjutnya Ranperda yang telah disahkan ini akan kita sampaikan kepada Gubernur Riau untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ucapnya.

Asmar juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya disampaikan kepada segenap anggota DPRD yang telah memberikan peran dan perhatian yang begitu besar terhadap penyusunan Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. 

Kepada perangkat daerah terkait diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti peraturan daerah ini dilapangan, sehingga peraturan daerah yang telah disahkan dan diundangkan ini nantinya dapat terlaksana dengan baik sebagaimana yang diharapkan. 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan