Sahrul Alfindra Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Rohil Sisa Masa Jabatan Enam Bulan
Rohil - Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dari Partai Berkarya, Sahrul Alfindra SPd dilantik pada Sabtu (16/3/2024) di Kantor DPRD Rohil.
Sahrul Alfindra menggantikan Muhammad Firdaus untuk masa jabatan 2019-2024. Peresmian pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRD Rohil tersebut digelar dalam rapat paripurna istimewa.
Tugas yang akan dijalankan Sahrul Alfindra tentunya sesuai undang-undang yang berlaku yaitu sebagai fungsi pengawasan dari legislasi. Kemudian bersama anggota DPRD Rohil lainnya dan pemerintah daerah akan membuat produk hukum peraturan daerah (perda).
Sahrul Alfindra juga akan bekerja semaksimal mungkin dalam waktu jabatan enam bulan ke depan untuk berbuat yang terbaik bagi masyarakat terutama menjemput aspirasi konstituen pada masa reses nanti sesuai wewenang sebagai anggota DPRD. (zir)
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan


Tulis Komentar