Nasional

Pemerintah Tetapkan 27 Juni 2018 sebagai Hari Libur Nasional

JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 yang menetapkan bahwa Rabu, 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan kepala daerah serentak 2018
 
Penetapan ini diterbitkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 15 Tahun 2018 tentang hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota secara serentak di beberapa provinsi kabupaten/kota se Indonesia

"Menetapkan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian bunyi Kepres yang ditandatangani Presiden di Jakarta, Senin (25/6).

Dalam Keppres tersebut disebutkan penetepan hari libur nasional tersebut guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

Pilkada serentak di seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada Rabu, 27 Juni 2018 mendatang. Pilkada Serentak 2018 ini dilakukan di 171 daerah dengan rincian dari 34 provinsi di Indonesia 17 di antaranya memilih gubernur, 39 kota memilih walikota, dan 115 kabupaten memilih bupati.(mcr)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan