Imigrasi Selatpanjang Terima Penghargaan IKPA 100 Tahun 2024
SELATPANJANG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang mendapat penghargaan sebagai Satuan Kerja Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Riau dengan capaian Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan (IKPA) 100 Tahun Anggaran 2024.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum Provinsi Riau, Nur Ichwan di gedung serbaguna Ismail Saleh Kantor Wilayah Kementrian Hukum Provinsi Riau.
IKPA merupakan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran yang digunakan untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja suatu Kementrian/Lembaga.
Nilai IKPA yang tinggi menunjukan bahwa pelaksanaan anggaran belanja suatu Kementrian/Lembaga berjalan dengan lancar serta anggaran tepat sasaran dan tepat guna.
Penilaian IKPA dilakukan dengan menggunakan 3 aspek dan 8 indikator kinerja, yaitu Kualitas Perencanaan Anggaran dengan bobot 20%, Kualitas Pelaksanaan Anggaran dengan bobot 55%, dan Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran dengan bobot 25%.
Atas penghargaan yang diterima, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Yuris Wibowo Susanto mengucapkan ribuan terima kasih kepada pihak - pihak yang mendukung tercapainya prestasi ini baik itu eksternal maupun internal.
"Kita ucapkan terimakasih kepada pihak terkait atas dukung sejauh ini kepada Imigrasi Selatpanjang," Ucap Yuris, Selasa (21/01/2025).
Selain itu, dirinya juga menyampaikan arahan yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Riau.
"Dimana beliau mengarahkan untuk selalu memberikan hasil yang maksimal, baik itu administratif instansi demi meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat," Kata Yuris, sesuai dengan arahan Kakanwil Dirjen Imigrasi Riau. **
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan


Tulis Komentar