Politik

PN dan Polres Diserbu Caleg

RENGAT - Pengadilan Negeri (PN) Rengat dan Polres Indragiri Hulu dalam beberapa hari terakhir ini diserbu oleh para  calon Legislatif DPRD Kabupaten Indragiri Hulu. Untuk PN, para caleg tersebut datang untuk mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana, sementara untuk Polres kedatangan mereka untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Para Bacaleg tersebut, mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana dan dicabut hak pilih mereka, lantaran mereka akan mengajukan diri sebagai calon wakil rakyat.

Namun, untuk menyikapi persyaratan pengajuan surat tersebut, para pemohon juga diminta untuk tidak perlu khawatir, karena pengadilan tidak akan memungut uang atau biaya pengurusan tersebut. "Hanya saja, penerbitan surat itu, para pemohon tetap harus melengkapi syarat-syarat yang sudah ditentukan, ungkap Humass PN Rengat Imanuel MP Sirait.

Untuk sejumlah syarat yang harus dibuat pemohon diantaranya, surat permohonan, surat pernyataan diatas materai Rp 6 ribu. Kemudian, syarat lain foto copy KTP pemohon, pas photo berwarna 4x6 sebanyak 2 lembar, foto copy ijazah terakhir yang sudah dilegalisir, terakhir surat keterangan desa atau kelurahan yang menerangkan bahwa pemohon tidak pernah melakukan tindak pidana, tidak pernah dicabut hak pilihnya dan pemohon benar-benar warga setempat.

Salah satu diungkapkan oleh Bacaleg dari Partai Demokrat, Arwan Citra Jaya, pihaknya tidak mengalami kesulitan dalam proses pengajuan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana dan dicabut hak pilihnya dari PN Rengat.

Selain itu, ia juga mengaku tidak dipungut biaya sepeser pun dari pihak pengadilan. Menurutnya pelayanan di pengadilan ini sangat baik."Saya bikin surat, di pengadilan berupa surat keterangan tidak pernah dipidana dan dicabut hak pilihnya, maka permohonan dan pernyataan saya untuksurat ini, sedangkan lain-lain syaratnya sama saja," jelas Arwan.

"Biasanya hak pilih terkait kasus tipikor, kalau hanya surat keterangan tindak pernah dipidana bisa dibuat pada PN masing-masing daerah.Jika persyaratan telah komplit, permohonan itu akan selesai dalam waktu 1 hari kerja, tambah Imanuel.(mcr)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan