Polsek Merbau Ringkus Maling Rumah Warga Mengkirau di Mengkapan Siak
MERANTI - Polsek Merbau berhasil meringkus alias menangkap seorang terduga pelaku pencurian isi rumah warga Desa Mengkirau, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Wanto (42 th) warga Desa Lukit, Kecamatan Merbau ditangkap Unit Reskrim Polsek Merbau pada Sabtu (3/5/2025) sekira pukul 14.00 WIB saat berada di warung kopi yang berada di Pelabuhan Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH SIK MH melalui Kapolsek Merbau, AKP Jimmy Andre, SH MH kepada wartawan Minggu (4/5/2025) siang membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian tersebut.
"Iya benar, terduga pelakunya sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut. Ini tentunya berkat kerjasama tim di lapangan dan pihak terkait lainnya serta berkat doa masyarakat sehingga terduga pelaku berhasil ditangkap meski sudah berupaya melarikan diri ke Kabupaten Siak," ungkapnya.
Dijelaskan AKP Jimmy, adapun kronologi kejadian berawal pada Kamis (1/5/2025) sekira pukul 18.15 WIB, Kabul alias H Husein (pelapor) dan istrinya pergi ke Mushala Raudhatul Mutakim yang berada tidak jauh dari rumahnya di Jalan Jasa Remaja Desa Mengkirau untuk melaksanakan shalat maghrib dan acara wirit.
"Saat itu pelapor meninggalkan rumah dalam kondisi kosong dengan keadaan pintu dan jendela terkunci. Sepulangnya pelapor dan isterinya sekira pukul 19.45 WIB, pelapor melihat kondisi kamar yang sudah teracak-acak dan isi lemari sudah berantakan, tas isteri pelapor tidak pada tempat semestinya dan adanya kerusakan pada pengunci jendela kamar pelapor disertai bekas congkelan," jelasnya.
Selanjutnya, kata AKP Jimmy, pelapor melakukan pengecekan seisi kamar dan lemari serta menyadari bahwa telah kehilangan barang-barang berupa uang tunai dengan perkiraan sebesar Rp3.000.000, (tiga juta rupiah), 1 (satu) buah cincin diduga emas, 1 (satu) buah jam tangan, 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y28 dengan dan 1 (satu) unit handphone merek Y22.
"Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar sepuluh juta rupiah. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Merbau guna pengusutan lebih lanjut," ungkapnya lagi.
Dibeberkan AKP Jimmy, selanjutnya pada Sabtu (3/5/2025) sekira pukul 10.00 WIB Unit Reskrim Polsek Merbau mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku pencurian sedang berada di Desa Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak," ucapnya.
Selanjutnya, atas perintah Kapolsek Merbau AKP Jimmy Andre tim gabungan Polsek Merbau bersama Kanit Reskrim Bripka Antoni L. Simanjuntak melakukan penyelidikan di Desa Mengkapan dan sekira pukul 14.00 WIB berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah warung kopi yang berada di Pelabuhan Mengkapan.
Adapun barang bukti turut diamankan berupa 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y28 (satu) unit handphone merek Y22, uang tunai diduga sisa hasil curian sebesar Rp. 468.000,- (empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) buah cincin diduga emas dan 1 (satu) buah jam tangan.
"Hasil interogasi bahwa pelaku mengakui telah melakukan pencurian barang-barang tersebut di rumah pelapor (H. Husein) pada Kamis 1 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB dengan cara masuk melalui jendela samping rumah yang dirusak dengan mencongkel menggunakan satu bilah pisau. Terduga pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan 5 KUH Pidana dan atau 362 KUH Pidana," pungkasnya. (red)
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan


Tulis Komentar