Setubuhi Anak Bawah Umur, Tukang Pangkas Rambut di Meranti Ditangkap Polisi
MERANTI - Seorang pemuda di Kecamatan Tasikputri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti ditangkap polisi karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pria berinisial Fz (23 tahun) itu diamankan polisi pada Senin (26/5/2025) malam, saat berada di tempat pangkas rambut miliknya.
Kapolres KepulauanMeranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH., SIK., MH melalui Kapolsek Merbau, AKP Jimmy Andre SH., MH mengatakan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku atas laporan dari orangtua korban.
Laporan itu diterima dengan LP / B / 06 / V / 2025 / SPKT / POLSEK MERBAU / POLRES KEP. MERANTI / POLDA RIAU, tanggal 27 Mei 2025.
"Hasil introgasi, terduga pelaku mengakui bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang berinisial MA (13 tahun) sebanyak dua kali di tempat pangkas rambut milik pelaku," kata Jimmy.
Kapolsek menjelaskan, terduga pelaku juga mengakui jika perbuatan persetubuhan itu dilakukan lebih dari satu kali pada hari yang sama.
"Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek," jelas Kapolsek.
Dari pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu helai baju kemeja lengan panjang berkerah merek HURLEY warna hitam dengan motif kotak-kotak putih, satu helai celana panjang tanpa merek warna merah, satu helai celana pendek tanpa merek warna hitam dengan logo berbentuk centang putih, dan satu helai bra tanpa merek warna putih.
"Pelaku dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas Jimmy. **
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan


Tulis Komentar