Polsek Tebingtinggi Berhasil Ungkap Kasus Curat, Penadah Tabung Gas Ikut Diamankan
MERANTI - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan yang terjadi di Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pengungkapan kasus ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/VII/2025/SPKT/Polsek Tebingtinggi/Polres Kep. Meranti/Polda Riau, tertanggal 16 Juli 2025. Dua lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Bakti dan Jalan Banglas.
Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kapolsek Tebingtinggi IPTU Daniel Bakara menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban bernama Jefri Fauzan (46), warga Jalan Pembangunan 3. Jefri melaporkan rumahnya dibobol maling saat ia berada di luar kota sejak 30 Juni 2025. Saat kembali pada 15 Juli, ia mendapati plafon rumah jebol dan sejumlah barang berharga raib.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku berinisial A alias Ipeng di sekitar Jalan Bakti. Dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Umar Al Akhtar, SH, tim segera melakukan penyisiran dan berhasil menangkap pelaku yang tengah bersembunyi di samping rumah warga.
Dari hasil interogasi, Ipeng mengaku melakukan aksi pencurian bersama Ai (DPO). Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian barang hasil curian dijual kepada S alias Adi. Petugas kemudian menangkap Adi di Jalan Banglas pada hari yang sama.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 16 tabung gas LPG 3 kg, 1 unit Chromebook Acer warna hitam, 1 buah jam tangan merk Fossil, 62 bungkus rokok berbagai merek, 2 kaleng rokok Surya isi 50 batang, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna putih-hitam BM 2539 HD.
"Untuk tersangka A alias Ipeng (29), dikenakan Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, S alias Adi (30) dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan," tegas IPTU Daniel Bakara.
Satu pelaku lainnya, Ai, saat ini masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Tebingtinggi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi tindak kriminal serta segera melapor ke pihak berwajib apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Polsek Tebingtinggi berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya. **
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan


Tulis Komentar