Parlemen

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Pansus dan Pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2017

SELATPANJANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti gelar Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Laporan Pansus A dan Pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Penggunaan APBD T.A 2017, Rabu (1/8/2018) di Balai Sidang DPRD Meranti.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kepulauan Meranti Taufiqurrahman, dihadiri Ketua DPRD H. Fauzi Hasan dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Said Hasyim, Anggota DPRD Kepulauan Meranti, serta undangan Forkopimda.

Laporan Pansus A tentang LPP APBD TA 2017 DPRD Kepulauan Meranti, yang dibacakan Anggota Pansus Taufiek, menjelaskan, Ranperda ini dibentuk berdasarkan keputusan Pimpinan DPRD Kepulauan Meranti No. 05 Tahun 2018 tanggal 5 Juli 2018.

Terkait Subtansi Rancangan Peraturan Daerah Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2017, sebut Taufiek, dirincikan antara lain, Pendapatan Asli Daerah Rp80.941.082.098,16, Dana Transfer-Dana Perimbangan Rp.724.244.592.606, Pendapatan Transfer lainnya Rp82.562.772.000, Pendapatan Transfer Pemerintah Provinsi Rp56.943.154.147, lain-lain pendapatan yang sah Rp.0. Total jumlah pendapatan sebesar Rp957.600.359.516.43.

Kemudian belanja tidak langsung, belanja pegawai Rp320.918.779.535, belanja hibah Rp13.735.228.000, belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kab/Kota dan Pemdes Rp129.554.761.641, belanja tidak terduga Rp0. Total jumlah tidak langsung Rp464.208.769.176.

Belanja Langsung, belanja pegawai Rp93.625.153.116, belanja barang dan jasa Rp237.623.848.056,54, belanja modal Rp173.835.960.831,88. Total jumlah belanja langsung Rp505.084.962.004,42.

Total jumlah belanja sebesar Rp969.293.731.180,42.

Selanjutnya pembiayaan, penerimaan pembiayaan Rp21.440.467.695, pengeluaran pembiayaan Rp0. Jumlah pembiayaan Netto Rp21.440.467.695. Sisa lebih pembiayaan anggaran Rp9.747.096.031,01. 

Taufiek selanjutnya menyampaikan beberapa hal sebagai catatan dan rekomendasi pansus. Diantaranya Pemda Kepulauan Meranti harus memiliki pemahaman yang sama terhadap waktu pelaksanaan tindak lanjut LHP BPK. Pansus juga menyorot laporan hasil pemeriksaan BPK, karena masih terdapat beberapa temuan ketidakpatuhan pengelolaan keuangan terhadap peraturan perundang-udangan yang berlaku.

Kemudian pansus meminta agar Pemda Kepulauan Meranti melakukan terobosan penggunaan anggaran melalui implementasi pembangunan yang baik, terukur, terarah, merata dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pengelolaan retrebusi daerah, pansus meminta agar Pemda Kepulauan Meranti melakukan inovasi-inovasi, sehingga target pendapatan dari sisi retribusi dapat dicapai semaksimal mungkin.

Pansus merekomendasikan terhadap temuan BPK mengenai penggunaan dana DAK dan dan Reboisasi yang digunakan membiayai kegiatan yang lain, agar dikembalikan dana tersebut, sesuai dengan program dan fungsinya secara bertahap, sehingga program dan kegiatan dana DAK dan dana Reboisasi dapat dilaksanakan.

Perlunya mempertahankan WTP dengan memfokuskan perbaikan pada pembenahan untuk pengelolaan untuk investasi dana bergulir, dan pansus meminta agar Pemda Kepulauan Meranti dapat menjaga aset untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.

Pansus mengingatkan kepada seluruh OPD untuk berhati-hati dalam melaksanakan program yang telah direncanakan dalam APBD, sehingga tahun depan catatan BPK tidak lebih buruk dari tahun ini.

Terakhir, pansus meminta agar Pemda Kepulauan Meranti menindaklanjuti seluruh temuan LHP BPK dan melaporkan hasil tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut kepada DPRD Kepulauan Meranti.

Sementara itu, Wabup Said Hasyim dalam sambutannya mengatakan, pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2017 ini merupakan suatu kewajiban bagi unsur Pemerintah Daerah sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.

Ranperda pertanggungjawaban APBD TA 2017 disusun berdasarkan laporan keuangan daerah yang telah diaudit oleh BPK RI, dan telah dinilai BPK RI berdasarkan empat komponen penilaian yaitu kesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektifitas pengendalian intern dan kelengkapan pengungkapan akun pada laporan keuangan.

"Proses pembahasan ranperda ini oleh panitia khusus DPRD Kepulauan Meranti dan tim penyusun ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2017 telah kita lalui menurut mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan," ungkapnya.

Setelah pengesahan Ranperda APBD ini, kata Said Hasyim, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan menyampaikan ke Pemerintah Provinsi Riau untuk dilakukan evaluasi.

"Dalam proses pembahasan antara legislatif dan ekskutif begitu banyak masukan dan saran telah dipertimbangkan, sehingga Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2017 ini dapat disetujui bersama," tambahnya.

Said Hasyim juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Panitia Khusus DPRD dan Tim Penyusun Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017 yang telah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017.

"Pada kesempatan ini kita dapat saling mengingatkan agar spirit kemitraan antara ekskutif dan legislatif untuk membangun Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi tujuan bersama dalam mewujudkan visi dan misi daerah guna mencapai kesejahteraan masyarakat yang lebih baik," ujarnya lagi.

Said Hasyim mengintruksikan kepada seluruh OPD dan unit kerja agar menyiapkan beberapa hal terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017, diantaranya menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI terkait perbaikan administrasi pengelolaan keuangan, kemudian dalam menjalankan pemerintahan agar memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan meningkat intensitas pengendalian internal untuk kerja yang optimal.

"Kita berharap tahun anggaran 2018 ini kinerja masing-masing SKPD agar jauh lebih baik, terukur dan terarah dari sebelumnya. Pengelolaan keuangan yang transfaran dan akuntabel, sehingga Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih enam kali berturut-turut dapat dipertahankan," harapnya.

Untuk diketahui, Pansus A diketuai E. Miratna SH. MSi, Wakil Ketua Ardiansyah SH. MSi, Sekretaris Drs. Irmansyah MSi, Anggota Darwin SHum, Dr. M Tartib MSi, Asnawi S.AP, Dedi Putra SHi, Taufiek, Mundarseh, Lindawati, H. Nursalim, H. Musdar SPd.(hms setwan)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan