Hukrim

Nyabu di Kamar, 2 Pria di Meranti Digerebek Polisi

MERANTI - Polsek Rangsang Res Kepulauan Meranti berhasil mengamankan 2 pria penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu. Senin (6/8/2018) dinihari.

Kedua pria yang diamankan tersebut yakni Rd alias D (33 tahun) warga Jalan Beran Selatpanjang Kota, dan U (34 tahun) warga Jalan Ahmad RT01/RW01 Desa Penyagun, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH, melalui Kapolsek Rangsang Iptu H. Budi Pramana, menjelaskan, kronologis penangkapan pada Minggu 5 Agustus 2018 sekitar pukul 23.00 Wib, Personil Polsek Rangsang mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO (Daftar Pencarian Orang) a.n Rd alias D berada di Desa Penyagun tepatnya di rumah U Jalan Ahmad RT01/RW01 Desa Penyagun Kecamatan Rangsang.

Mendapat informasi tersebut, kata Budi, selanjutnya anggota Polsek Rangsang langsung melakukan penyelidikan, dan pada Senin 6 Agustus 2018 sekitar pukul 04.15 Wib Anggota Polsek Rangsang melakukan penggrebekan di rumah U dan berhasil menemukan DPO Rd alias D sedang bersama U di dalam kamar sedang menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu.

"Terhadap kedua orang tersebut kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan Rumah, dan berhasil menemukan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu," kata Budi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua terduga pelaku, sebut Budi, diantaranya 1 Paket sedang diduga Narkotika jenis sabu, 1 plastik klep diduga bekas pembungkus sabu, 1 buah bong atau alat hisap, 1 unit Hp Nokia berwarna hitam, 1 unit Hp nokia berwarna biru muda, 1 Unit Hp Samsung warna biru tua, 2 buah mancis, dan 1 buah kotak rokok.

"Kedua terduga pelaku sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Budi.(rtm2)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan