Hukrim

Polda Riau Tetapkan Penghina UAS Sebagai Tersangka

PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menetapkan Jony Boyok alias JB sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS). Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara, Senin (8/10/2018).

"Gelar perkara sudah selesai. Terlapor (Joni Boyok) sudah diterapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, di Pekanbaru..

Sunarto mengatakan, Jony Boyok dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang  ITE.  

Disebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

"Tersangka dijerat Undang-undang ITE dugaan penyebaran kebencian. Ancaman hukuman empat tahun dan atau denda Rp750 juta. Tersangka tidak ditahan karena ancamannya di bawah lima tahun," jelas Sunarto.

Dalam perkara ini, Jony Boyok telah diperiksa kediamannya di Kecamatan Bukit Raya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Penyidik juga sudah meminta keterangan UAS dan saksi ahli.

Jony Boyok dilaporkan kuasa hukum  UAS ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Kamis (6/9/2018). UAS melaporkan adanya dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dirinya yang dilakukan terlapor.

Sebelumnya, Jony Boyok dijemput Front Pembela Islam (FPI) di rumahnya, di Kecamatan Bukit Raya, Rabu (5/9/9) sore. Dia kemudian dibawa ke markas FPI untuk tabayun dan selanjutnya diserahkan ke Polda Riau.

Jony Boyok menyebut UAS dengan sosok yang jahat. Postingan yang dilengkapi dengan foto UAS yang telah diedit sedemikian rupa itu diunggah pada 2 September 2018 lalu hingga mendapat reaksi keras masyarakat.(mcr)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan