Hukrim

Sprindik baru bansos Bengkalis, Polda Riau diminta segera lakukan penuntasan

BENGKALIS- Sebelum dikeluarkannnya sprindik baru oleh Polda Riau, masih terdapat lima nama yg diduga terlibat dan disebut-sebut turut menikmati dana bansos Bengkalis tahun 2012. Dua nama diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dirkrimsus Polda Riau.

Nama Amril Mukminin yang saat ini menjabat Bupati Bengkalis, serta dua mantan anggota DPRD Bengkalis Mira Roza dan Dani Purba merupakan nama-nama yang juga disebut diduga ikut menikmati uang "panas" bansos tersebut.

Seperti yang diutarakan M Fachrorozi kepada media ini, Sabtu (28/7/2018). Nama-nama tersebut diketahui dan terungkap berdasarkan fakta persidangan dari sejumlah terdakwa penikmat dana bansos. 

Dikatakan mantan pentolan KNPI Bengkalis ini, munculnya nama-nama baru ketika persidangan hendaknya menjadi atensi bagi penyidik untuk melakukan pengembangan penyidikan pada upaya penuntusan kasus. Apalagi kasus bansos Bengkalis sudah bergulir lebih kurang 5 tahun.

"Fakta persidangan sebetulnya juga menjadi instrument yang seharusnya wajib di anulir oleh para penyidik. Jelas-jelas nama seorang Amril mukminin itu tersebut dengan kapasitasnya selaku anggota DPRD kabupaten Bengkalis ketika itu dan juga masuk dalam daftar sprindik Polda riau dengan beberapa nama anggota DPRD yang lainnya juga," sebut pria yang juga disapa Agam ini.

Lanjut Agam, dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada kasus bansos ini, penyidik diharapkan tidak menempatkan perbedaan status serta jabatan terhadap proses penegakan hukum. Sehingga membuat buyarnya penuntasan terhadap kasus bansos Bengkalis yang telah merugikan negara sekitar 31 milliar rupiah ini.

"Kondisi ini sangat terlihat jelas dengan perjalanan yang cukup memakan waktu panjang oleh para penyidik Reskrimsus Polda Riau dalam menanganinya. Kita juga tidak mau pihak Polda Riau terkesan tebang pilih dalam menangani persoalan hukum di Riau ini khususnya Bengkalis, mengingat prestasi Polda Riau sangat minim penyelesaian di bidang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," sebutnya.

Terhadap kasus bansos ini Ia berharap Irjen Pol Nandang selaku Kapolda Riau benar-benar serius dengan segera mengintruksikan Dirkrimsus dan jajaran penyidiknya untuk melakukan penuntasan kasus bansos. 

"Jika nanti terhadap nama yang tersisa, termasuk Amril Mukminin jika benar terbukti secara hukum, maka tidak ada alasan bagi Polda Riau untuk tidak memperlakukan sama seperti pendahulunya. Sebaliknya jika tidak terbukti maka umumkan kepublik secara jelas dengan kekuatan hukum yang mengikat kita tidak mau setengah-setengah," harapnya.(red)

 

???



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan