News

Tarif Tiket Kapal dari Selatpanjang Naik Mulai 1 Februari 2026

SELATPANJANG -- Mulai 1 Februari 2026, tarif tiket kapal penumpang dari Pelabuhan Selatpanjang mengalami kenaikan. Penyesuaian harga ini berlaku untuk layanan Dumai Express Group dan Batam Jet yang dikelola PT Pelnas Lestari Indomabahari bersama PT Batam Bahari Sejahtera.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan pembaruan tarif yang disampaikan pihak perusahaan pada Selasa (27/1/2026). Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur PT Pelnas Lestari Indomabahari, Edychang SH.

Berdasarkan pantauan RiauTime, informasi kenaikan tarif ini telah beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi laut dari Selatpanjang.

Data dihimpun, penyesuaian tarif berlaku untuk sejumlah rute pelayaran dengan rincian sebagai berikut:

- Selatpanjang - Repan, dari Rp95.000 menjadi Rp120.000
- Selatpanjang - Sungai Tohor, dari Rp95.000 menjadi Rp120.000
- Selatpanjang - Tanjung Samak, dari Rp120.000 menjadi Rp150.000
- Selatpanjang - Tanjung Balai Karimun, dari Rp180.000 menjadi Rp210.000
- Selatpanjang - Batam, dari Rp270.000 menjadi Rp330.000
- Selatpanjang - Tanjung Pinang, dari Rp330.000 menjadi Rp400.000
- Selatpanjang - Buton, dari Rp120.000 menjadi Rp150.000
- Selatpanjang - Bengkalis, dari Rp180.000 menjadi Rp200.000
- Selatpanjang - Dumai, dari Rp270.000 menjadi Rp330.000

Dalam surat pemberitahuan tersebut, Manajemen PT Pelnas Lestari Indomabahari dan PT Batam Bahari Sejahtera menyebutkan, pembaharuan tarif dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai faktor. Di antaranya meningkatnya biaya operasional kapal, kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) setiap tahun, biaya perawatan kapal yang terus bertambah, serta program peremajaan armada.

Selain itu, perusahaan juga menyampaikan bahwa selama tiga tahun terakhir belum dilakukan penyesuaian harga tiket, sementara harga suku cadang mesin kapal mengalami kenaikan sekitar 20 persen setiap tahun.

Sebagai dasar dan bahan pertimbangan, pihak perusahaan turut melampirkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1777/XI/2022 tentang tarif penumpang angkutan laut antar kabupaten/kota di wilayah Provinsi Riau, serta surat kesepakatan bersama tarif tiket penumpang kapal antara PT Pelnas Lestari Indomabahari dan PT Batam Bahari Sejahtera.

Menanggapi hal itu, Kepala KSOP Selatpanjang, Capt Derita Adi Prasetyo mengaku sudah menerima surat pemberitahuan tersebut. Namun ditegaskannya, bahwa pihaknya (KSOP) tidak menjadi bagian yang membahas keputusan tersebut.

"Kita hanya mendapatkan surat pemberitahuan dari pihak perusahaan pelayaran yang menaungi Dumai Ekspress Grup dan Batam Jet. Dalam surat tersebut Batam Jet dan Dumai Ekspress akan menaikkan harga tiket mulai 1 Februari 2026," ungkapnya saat ditemui di Selatpanjang. (RTM2)
 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan