Lingkungan

Gudang Bungkil Sawit Tak Layak di Tengah Permukiman

Foto : Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai, Yuda Pratama Putra, S.STP

Kawasan permukiman adalah ruang hidup manusia bukan zona risiko industri. Oleh karena itu, aktivitas pergudangan bungkil sawit tidak seharusnya tumbuh dan beroperasi di tengah lingkungan hunian warga. Praktik ini bukan sekadar menimbulkan ketidaknyamanan, melainkan menghadirkan ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa, kesehatan masyarakat, serta kualitas lingkungan hidup, sekaligus berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Peringatan ini bukan asumsi, melainkan berangkat dari kejadian faktual. Pada Jumat (30/01/2026) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB, terjadi kebakaran satu unit gudang bungkil sawit yang berlokasi di Jalan Arjuna, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Gudang tersebut berada di kawasan permukiman dengan tingkat kepadatan sedang. Peristiwa ini memicu kepanikan warga karena jarak gudang yang berdekatan langsung dengan rumah tinggal, sehingga berpotensi menimbulkan kebakaran lanjutan dan mengancam keselamatan jiwa serta harta benda masyarakat.

Kejadian tersebut menegaskan risiko inheren dari bungkil sawit sebagai produk samping industri kelapa sawit. Material ini mudah terpapar panas, menghasilkan debu dan bau menyengat, serta memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap kebakaran. Penyimpanan dalam skala besar menuntut standar keselamatan kebakaran, pengelolaan lingkungan, serta lokasi yang sesuai peruntukan. Ketika aktivitas berisiko ini ditempatkan di tengah kawasan hunian, maka risiko industri secara sadar dipindahkan ke ruang hidup warga.

Menanggapi peristiwa kebakaran tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai, Yuda Pratama Putra, S.STP, menyatakan akan segera melakukan langkah pengawasan. Kepada redaksi melalui pesan WhatsApp, ia menyampaikan bahwa DLH akan menurunkan tim untuk melakukan verifikasi lapangan.

“Terkait kejadian kebakaran gudang bungkil sawit tersebut, kami akan menurunkan tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai pada Senin (02/02/2026) untuk melakukan verifikasi dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup,” ujar Kepala DLH Kota Dumai.

Pernyataan ini menegaskan bahwa aspek perlindungan lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan dari persoalan keselamatan publik, khususnya ketika kegiatan usaha berisiko tinggi beroperasi di dalam kawasan permukiman.

Dari perspektif hukum lingkungan, kondisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 65), serta mewajibkan setiap penanggung jawab usaha untuk mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta menaati persyaratan perizinan lingkungan (Pasal 67 dan Pasal 68).

Selain itu, penempatan pergudangan bungkil sawit di kawasan permukiman juga bertentangan dengan prinsip Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang secara tegas memisahkan fungsi kawasan hunian dari kawasan industri dan pergudangan. Pelanggaran terhadap fungsi ruang bukan sekadar kesalahan administratif ringan, melainkan pelanggaran tata ruang yang berdampak langsung pada keselamatan publik dan keberlanjutan lingkungan.

Redaksi telah berupaya mengonfirmasi persoalan ini kepada Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Dumai melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi yang disampaikan.

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki persetujuan lingkungan yang sesuai dengan lokasi dan tingkat risikonya. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan serta menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran atau potensi ancaman serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Sanksi administratif tersebut meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan persetujuan lingkungan, pencabutan persetujuan lingkungan, hingga penghentian dan penutupan kegiatan usaha. Dalam kondisi yang menimbulkan bahaya nyata seperti risiko kebakaran di kawasan permukiman penghentian kegiatan bahkan dapat dilakukan tanpa menunggu terjadinya korban.

Dengan demikian, larangan pergudangan bungkil sawit di kawasan permukiman bukanlah sikap anti usaha. Ini adalah perintah hukum dan langkah rasional untuk memastikan kegiatan ekonomi berjalan sejalan dengan perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan warga. Negara dan pemerintah daerah wajib hadir sebelum risiko berubah menjadi bencana bukan sekadar bertindak setelah kejadian terjadi.

Sudah saatnya pemerintah daerah bersikap tegas: menertibkan perizinan, menegakkan RTRW secara konsisten, menjatuhkan sanksi administratif tanpa kompromi, serta menutup dan memindahkan gudang-gudang bungkil sawit dari kawasan permukiman ke zona industri yang semestinya. Lingkungan permukiman bukan ruang kompromi. Ia harus dilindungi bukan dipertaruhkan. (*)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan