Lingkungan

Wabup Said Hasyim Pimpin Rapat Lanjutan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan

MERANTI - Wakil Bupati Kepulauan Meranti Drs H. Said Hasyim memimpin rapat lanjutan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan, rapat yang bertujuan untuk melepaskan lahan, masyarakat, pemerintah dan adat dari kawasan hutan itu, dipusatkan di Gedung Orange, Kantor Bupati Meranti, Kamis (23/8/2018).

Hadir dalam rapat itu, Kepala Bappeda Meranti Ir. H. Makmun Murod M.Si, Asisten I Sekda Meranri Drs. Jonizar, Kepala BPN Meranti Budi Satria, Kepala Dinas Perkebunan Ir. Prasetyo, Kepala Dinas LHK Drs. Hendra Putra, Para Camat dan Kades Se-Kabupaten Meranti.

Seperti diketahui, seiring dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 88 Tahun 2017, Pemerintah Pusat memberikan kesempatan kepada masyarakat, pemerintah daerah dan masyarakat adat untuk mengusulkan penguasaan lahan yang secara yuridis telah masuk kawasan hutan. Dengan syarat atau kriteria lahan kawasan hutan yang dapat di reformasi menjadi Area Penggunaan lain (APL) adalah 1. Tanah tersebut merupakan tanah Pemukiman, 2. Lahan Garapan, 3. Fasilitas Umum dan Sosial, 4. Hutan yang dikelola oleh masyarakat adat. 

Dalam rapat yang diikuti oleh Camat dan Kepala Desa Se-Kabupaten Meranti itu, ditemukan beberapa kendala seperti diakui oleh Camat Tebing Tinggi Timur Drs. Tunjiarto, dikatakannya masyarakat belum mengetahui secara jelas batas tanah miliknya yang masuk kawasan hutan sesuai dengan Peta Indikatif yang dikeluarkan oleh Kementrian Kehutanan RI.

Permasalahan kedua sulitnya mencari dan mengajak masyarakat pemilik tanah untuk melakukan pendataan, parahnya lagi jumlah lahan dan pemiliknya banyak sementara waktu yang diberikan sangat singkat yakni hingga 30 Agustus 2018 data usulan sudah diterima oleh Pemerintah Provinsi Riau untuk diteruskan kepihak Kementrian sebagai dasar melakukan verifikasi.

Dalam rapat tersebut Wakil Bupati H. Said Hasyim meminta masalah usulan kawasan hutan menjadi Area Penggunaan Lain (APL) ini segera dituntaskan agar masyarakat perorangan, masyarakat adat, maupun pemerintah daerah mengetahui secara pasti lahan yang ditempati masuk dikawasan hutan atau area penggunaan lain (APL), sehingga  hak atas lahan yang di tempati memiliki kepastian hukum dari pemerintah pusat.

Untuk mempercepat dan memperlancar hal itu, Wakil Bupati H. Said Hasyim meminta Kepala Bappeda Ir. H. Makmun Murod M.Si yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Penyelesaian Penguasaan Tanah, menempatkan stafnya ditiap Kecamatan untuk membantu Camat dan Kades menentukan titik koordinat lahan yang akan diusulkan, dengan adanya staf dari Bappeda sebagai pembimbing akan sangat membantu Kades dan Camat menentukan mana lahan pemukiman yang masuk kawasan hutan sesuai Peta Indikatif yang dikeluarkan oleh Kementrian Kehutanan RI.

Seperti pernah diberitakan, hasil pendataan yang dilakukan oleh Bappeda Kepulauan Meranti berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Meranti, jumlah kawasan hutan di Meranti seluas 259.652 Ha atau 72 Persen dari seluruh wilayah Meranti, sementara Area Penggunaan Lain (APL) hanya seluas 28 Pesen.

Dari lahan 259.652 Ha yang masuk kawasan hutan inilah yang akan diperjuangan oleh Pemkab. Meranti agar menjadi arena APL melakui Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), sebelum dilepas kepada masyarakat perorangan, instansi maupun masyarakat hukum adat. Hal itu sesuai Perpres No. 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan, Permenko No. 3 Tahun 2018, Kepmen LHK No. SK. 180/Men LHK Tentang Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan Untuk Penyediaan Sumber Tanah Objek Reforma Agraria.

"Berdasarkan Peta Tata Ruang Riau 72 Persen berada pada kawasan Hutan dan hanya 28 Persen penggunaan lain atau dapat dikuasai dan dikelola masyarakat secara legal," jelas Murod.

Ir. Makmun Murod dalam rapat awal berharap masalah ini harus segera dituntaskan agar masyarakat mengetahui secara pasti kedudukannya atas lahan yang ditempati.

"Masyarakat harus tahu mereka duduk dikawasan hutan atau tidak, dan untuk mengklirkanya dalam waktu singkat bukan perkata mudah singkat karena harus dilakukan identifikasi lahan penduduk se-Kabupaten Meranti," jelas Murod.

Untuk itu Murod selaku Ketua Tim mengharapkan perjuangan hak masyarakat itu dari kerja keras para Camat dan jajarannya diwilayah masing masing.

"Ini perjuangan hak masyarakat yang butuh kerja keras dari Camat dan Kurah diwilayahnya masing masing," ucapnya lagi.

Adapun syarat atau kriteria lahan kawasan hutan yang dapat di reformasi menjadi APL adalah, 1. Tanah tersebut merupakan tanah Pemukiman, 2. Lahan Garapan, 3. Fasilitas Umum dan Sosial, 4. Hutan yang dikelola oleh masyarakat adat. 

"Inilah yang bisa menjadi pemohon dalam penguasaan tanah dalam kawasan hutan," ujar Murod.

Sementara syarat administrasi yang harus dilengkapi cukup banyak yakni, 1. Foto Copy KTP, 2. Identitas Hukum Adat Atas Hak Riwayat Tanah, 3. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, 4. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, 5. Surat Pernyataan Sudah Memasang Tanda Batas Bidang Tanah, 6. Sketsa bidang tanah yang dikuasai oleh pemohon yang berada dalam kawasan hutan. 

Di Meranti sendiri jumlah lahan yang masuk kedalam TORA diseluruh wilayah Kabupaten adalah seluas 4328 Ha, dari jumlah itu Pemkab. Meranti juga mencoba upayakan penambahan sebesar 39.490 Ha.

Untuk kelancaran dan percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan ini Kepala Bappeda Meranti Ir. Makmun Murod, menegaskan pihaknya akan membuka posko koordinasi yang dipusatkan di Kantor Bappeda Meranti. 

"Bagi Camat yang ingin berkoordinasi silahkan datang langsung ke Posko yang kami tempatkan di Kantor Bappeda Meranti," ucap Murod. (rilis)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan