Keluhan Debu Terminal Curah Kering Menguat, DLH Akui Koordinasi dengan KSOP Belum Spesifik
DUMAI, RiauTime.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai memberikan klarifikasi resmi atas permohonan konfirmasi Redaksi terkait koordinasi pengawasan dampak lingkungan kegiatan bongkar muat di kawasan Pelabuhan Dumai, dengan penekanan pada peran otoritas kepelabuhanan dan pengelola Terminal Curah Kering.
Permohonan tersebut sebelumnya juga disampaikan kepada KSOP Kelas I Dumai, khususnya menyangkut konsistensi pengawasan lingkungan dalam konteks reformasi tata kelola TKBM dan aktivitas bongkar muat komoditas berdebu tinggi seperti ampas dan bungkil sawit.
Aktivitas bongkar muat tersebut berlangsung di Terminal Curah Kering yang dikelola oleh SPMT sebagai pengelola utama terminal di Pelabuhan Dumai.
Keluhan masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Dumai Kota, mencakup debu berterbangan hingga ke permukiman, bau menyengat sampai ke area rumah ibadah, serta gangguan kenyamanan dan kesehatan warga.
Kepala DLH Kota Dumai, Yuda Pratama Putra, S.STP, menegaskan bahwa pengelolaan Terminal Curah Kering oleh SPMT berada dalam kewenangan pemerintah pusat. Namun di dalam kawasan tersebut terdapat sejumlah perusahaan penyewa atau pengguna jasa terminal yang kewenangan perizinannya dapat berada di tingkat pusat maupun daerah.
“SPMT sebagai pengelola utama Terminal Curah Kering merupakan kewenangan pusat. Namun di dalam operasionalnya terdapat perusahaan-perusahaan yang bisa menjadi kewenangan daerah ataupun pusat. Karena itu perlu ditinjau secara spesifik perusahaan mana yang menimbulkan dampak tersebut, apakah dari pengguna jasa atau dari sistem operasional SPMT sendiri,” jelas Yuda.
Ia menekankan pentingnya kejelasan subjek hukum agar langkah pembinaan maupun penindakan administratif tidak keliru sasaran, sekaligus memastikan akuntabilitas tidak saling dilempar antarotoritas.
Terkait pola koordinasi pengawasan dengan KSOP, Yuda mengakui bahwa mekanisme yang berjalan selama ini masih bersifat fungsional dan insidental. Untuk keluhan warga yang muncul saat ini, belum terdapat koordinasi khusus terkait pengawasan dampak lingkungan.
“Koordinasi dilakukan sesuai kebutuhan. Namun untuk laporan yang sedang menjadi perhatian publik ini, belum ada koordinasi khusus terkait pengawasan,” ujarnya.
Meski demikian, DLH menegaskan akan tetap menyampaikan hasil pemantauan dan rekomendasi kepada pihak terkait sesuai kewenangan, termasuk berkoordinasi dengan KSOP apabila menyangkut aspek lintas otoritas kepelabuhanan.
Melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), DLH Kota Dumai secara berkala melakukan pemantauan kualitas udara di wilayah permukiman yang berbatasan langsung dengan area operasional Terminal Curah Kering.
“Secara berkala kami melakukan pemantauan kualitas udara di sekitar wilayah pemukiman yang berdampingan dengan operasional SPMT. Apabila ditemukan kualitas udara melebihi baku mutu, kami menyampaikan teguran untuk segera ditindaklanjuti,” tegas Yuda.
Evaluasi dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL dilakukan sesuai kewenangan penerbit izin masing-masing entitas usaha, dengan prinsip koordinasi lintas tingkat pemerintahan antara pusat dan daerah.
Menanggapi keluhan yang disebut terjadi berulang setiap tahun, DLH mengakui perlunya penguatan sistem pengawasan berbasis data yang lebih transparan dan berkelanjutan, terutama terhadap operasional Terminal Curah Kering.
Sebagai langkah konkret, DLH Kota Dumai berencana memasang alat pemantauan kualitas udara ambien otomatis yang beroperasi 24 jam secara real-time dan kontinu.
“Kami merencanakan pemasangan alat pemantauan kualitas udara ambien otomatis yang bekerja 24 jam secara real-time dan kontinu. Dengan data yang terekam langsung, pengawasan akan lebih objektif dan menjadi dasar kuat dalam pengambilan kebijakan maupun tindakan korektif,” ungkapnya.
Aktivis Lingkungan : KSOP dan SPMT Jangan Lepas Tanggung Jawab
Aktivis lingkungan Dumai, Ilham Marican, menilai persoalan debu Terminal Curah Kering tidak bisa hanya dilihat sebagai isu teknis semata, melainkan menyangkut pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) otoritas kepelabuhanan dan pengelola terminal.
Menurut Ilham, sebagai representasi pemerintah pusat di pelabuhan, KSOP memiliki peran strategis dalam memastikan setiap aktivitas operasional berjalan sesuai ketentuan, termasuk aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan.
“KSOP tidak bisa hanya fokus pada aspek administrasi dan kelancaran arus barang. Dalam tupoksinya melekat fungsi pengawasan dan pengendalian di wilayah pelabuhan. Jika keluhan debu ini berulang, maka harus ada evaluasi serius terhadap fungsi pengawasan tersebut,” tegas Ilham.
Ia juga menyoroti tanggung jawab SPMT sebagai pengelola utama Terminal Curah Kering.
“Sebagai operator, SPMT wajib memastikan sistem pengendalian debu berjalan optimal. Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang terus menanggung dampak. Pengelola terminal harus proaktif, bukan reaktif setelah ada sorotan publik,” ujarnya.
Meski memberikan tekanan terhadap KSOP dan SPMT, Ilham menyatakan dukungannya terhadap langkah konkret yang direncanakan DLH Kota Dumai.
“Saya mengapresiasi rencana DLH memasang alat pemantauan kualitas udara 24 jam secara real-time. Itu langkah maju dan bentuk keberpihakan pada hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Tinggal sekarang bagaimana data itu nanti benar-benar ditindaklanjuti secara tegas oleh semua pihak yang berwenang,” katanya.
Ia menegaskan bahwa transparansi data dan ketegasan penegakan aturan menjadi kunci agar persoalan debu Terminal Curah Kering tidak terus berulang setiap tahun.
Dengan rencana penguatan pengawasan berbasis teknologi dan dorongan publik terhadap akuntabilitas otoritas kepelabuhanan serta pengelola terminal, isu lingkungan di Pelabuhan Dumai kini menjadi ujian nyata bagi komitmen semua pihak dalam menempatkan keselamatan dan kesehatan warga sebagai prioritas utama.
Hingga konfirmasi kedua disampaikan redaksi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala KSOP Kelas I Dumai, pihak KSOP belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi.
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan


Tulis Komentar