Audit Independen : Keselamatan Publik Jangan Ditunda

Dari Dua Kali Ledakan Insinerator RSUD Dumai, Pihak Berwenang Menunggu Apa?

Insiden terbakarnya bahkan diduga meledaknya insinerator limbah medis di RSUD Kota Dumai pada 9 Februari 2026 dan 19 Februari 2026 yang menyebabkan korban luka bakar dalam kondisi kritis bukanlah sekadar kecelakaan teknis. Peristiwa ini adalah alarm keras bagi tata kelola fasilitas publik milik pemerintah daerah. Rumah sakit seharusnya menjadi ruang penyembuhan, bukan ruang risiko.

Harapan publik yang disampaikan kepada redaksi selama mengumpulkan informasi sangat jelas: semoga korban yang kini masih menjalani penanganan intensif dapat diselamatkan, dan keluarga diberikan kekuatan serta kesabaran menghadapi cobaan ini. Empati adalah sikap kemanusiaan yang tidak bisa ditawar.

Namun di balik empati, ada pertanyaan mendasar yang tidak boleh dihindari: apakah sistem keselamatan benar-benar berjalan sebagaimana mestinya? Jika tidak, siapa yang harus bertanggung jawab?

Dimensi Hukum yang Tidak Bisa Ditawar

Insiden ini menyentuh sejumlah rezim hukum yang secara tegas meletakkan keselamatan sebagai kewajiban absolut.

Pertama, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mewajibkan rumah sakit menjamin keselamatan pasien, tenaga kesehatan, dan setiap orang di lingkungan fasilitasnya. Kewajiban ini bersifat aktif bukan reaktif setelah korban jatuh.

Kedua, pengelolaan insinerator limbah medis merupakan kegiatan berisiko tinggi yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di dalamnya dikenal prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak). Ketika aktivitas berisiko menimbulkan kerugian, tanggung jawab melekat tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan secara konvensional.

Ketiga, sebagai rumah sakit milik daerah, RSUD berada dalam tanggung jawab Pemerintah Kota sesuai mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Artinya, ini bukan semata persoalan teknis internal, melainkan akuntabilitas penyelenggaraan urusan wajib bidang kesehatan.

Keempat, dalam perspektif pelayanan publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara menjamin keamanan dan perlindungan masyarakat. Ledakan alat pengolah limbah medis yang menimbulkan korban kritis jelas menempatkan standar pelayanan dalam sorotan serius.

Belajar dari Preseden: RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh

Sejarah hukum nasional telah menunjukkan bahwa pengelolaan limbah medis bukan perkara sepele. Dalam perkara di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, direktur rumah sakit didakwa dan di Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan karena melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin serta menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sesuai ketentuan.

Perkara tersebut merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, yang secara tegas mengatur kewajiban penyimpanan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3, termasuk limbah medis infeksius seperti botol infus bekas, masker, selang infus, dan alat medis lainnya.

Fakta hukum dalam kasus tersebut memperlihatkan bahwa:

Limbah B3 yang tidak dikelola sesuai standar dapat menjadi objek penyitaan dan pemeriksaan laboratorium forensik;

Direktur sebagai penanggung jawab fasilitas tidak dapat berlindung di balik struktur organisasi;

Jabatan struktural melekatkan tanggung jawab hukum personal.

Preseden ini penting. Ia menegaskan bahwa kelalaian dalam tata kelola limbah medis dapat berujung pada proses hukum terhadap pimpinan fasilitas.

Dengan kata lain: risiko hukum itu nyata, bukan hipotetis.

Izin Bukan Tameng Kekebalan

Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) hanyalah instrumen verifikasi administratif pada titik waktu tertentu. Dokumen tersebut bukan jaminan bahwa sistem keselamatan berjalan setiap hari.

Ketika terjadi ledakan yang menyebabkan korban luka kritis, fokus hukum tidak berhenti pada kelengkapan dokumen, tetapi pada:

Sistem pengawasan internal;

Kepatuhan terhadap SOP dan standar K3;

Rekam jejak perawatan dan pemeliharaan alat;

Manajemen risiko dan mitigasi bahaya.

Prinsip kehati-hatian (due diligence) menuntut pengelola membuktikan bahwa seluruh langkah pencegahan telah dilakukan secara optimal. Jika tidak, pertanggungjawaban dapat melebar.

Tanggung Jawab Berlapis, Tidak Bisa Saling Lempar

Dalam konstruksi hukum yang utuh, tanggung jawab atas insiden ini bersifat berlapis:

Manajemen RSUD bertanggung jawab atas operasional dan pengendalian risiko;

Pihak ketiga (jika ada kontraktor/operator) bertanggung jawab atas aspek teknis pelaksanaan;

Pemerintah Kota sebagai pemilik fasilitas bertanggung jawab secara kelembagaan atas penyelenggaraan layanan publik yang aman.

Fragmentasi tanggung jawab hanya akan memperburuk krisis kepercayaan. Publik membutuhkan kejelasan, bukan pengalihan narasi.

Bungkamnya Manajemen dan Hak Publik untuk Tahu

Upaya konfirmasi redaksi kepada Direktur RSUD Kota Dumai hingga saat ini belum memperoleh tanggapan. Sikap bungkam di tengah jatuhnya korban adalah preseden buruk dalam tata kelola badan publik.

Semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan. Ketika insiden menyangkut keselamatan masyarakat, hak publik untuk tahu bukan sekadar norma etika ia adalah hak hukum.

Diam bukanlah strategi komunikasi yang dapat dibenarkan ketika keselamatan publik dipertaruhkan.

Audit Independen: Jalan Satu-Satunya Memulihkan Kepercayaan

Belajar dari preseden hukum yang pernah terjadi, langkah paling rasional dan bertanggung jawab saat ini adalah audit investigatif independen yang transparan dan terbuka untuk publik.

Audit tersebut harus mencakup:

Kelayakan teknis insinerator;

Evaluasi sistem K3;

Validitas dan kesesuaian SLO dengan kondisi faktual;

Kepatuhan terhadap standar pengelolaan limbah B3;

Potensi kelalaian sistemik dalam manajemen risiko.

Tanpa audit independen, ruang spekulasi akan semakin lebar. Dan krisis kepercayaan publik bisa jauh lebih merusak daripada insiden itu sendiri.

Keselamatan Publik Tidak Bisa Ditunda

Rumah sakit adalah simbol perlindungan dan harapan. Jika di dalamnya terjadi ledakan fasilitas limbah medis hingga menimbulkan korban luka bakar kritis, maka ini bukan sekadar persoalan teknis ini persoalan akuntabilitas publik dan kepemimpinan.

Preseden hukum telah ada. Tanggung jawab pimpinan fasilitas bukan abstraksi.

Kepercayaan masyarakat hanya dapat dipulihkan melalui langkah tegas, terbuka, dan berbasis hukum.

Audit independen bukan tekanan politik. Ia adalah keniscayaan etis dan konsekuensi logis dalam negara hukum.

Dibuat oleh: Armen/Emen
Redaksi RiauTime.com



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan