DPO Kasus Narkotika Ditangkap Polisi saat Hadiri Pesta Pernikahan di Rupat
BENGKALIS -- Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial L, 46 tahun, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika, ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat saat menghadiri pesta pernikahan warga.
Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari, 17 Maret 2026, sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Pangkalan Lanjut, Dusun III Pangkalan Lanjut, Desa Hutan Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kepala Seksi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah mengatakan tersangka merupakan target lama kepolisian. “Tersangka L merupakan DPO dalam kasus narkotika berdasarkan laporan polisi tertanggal 8 Februari 2026. Ia berhasil diamankan setelah penyelidikan intensif,” ujarnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan seorang pengguna narkotika pada Februari lalu. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa sabu yang digunakan berasal dari tersangka L, yang diduga berperan sebagai penjual sekaligus bandar di wilayah tersebut.
Saat penggerebekan sebelumnya, tersangka sempat melarikan diri hingga masuk dalam daftar buronan. Keberadaannya akhirnya terdeteksi setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
“Tim memperoleh informasi bahwa tersangka berada di sebuah pesta pernikahan. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” kata Juliandi.
Polisi juga mengungkap bahwa L merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah menjalani hukuman sekitar lima tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Muara Sijunjung, Sumatera Barat. Meski pernah dihukum, tersangka kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine. Saat ini, L ditahan di Polsek Rupat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.
Polres Bengkalis menegaskan akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika, termasuk residivis. “Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis. Penindakan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” ujar Juliandi.
Penindakan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan Call Center Polri 110 atau pengaduan langsung ke pihak kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun dan tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya,” kata Juliandi. (hms/rtm)
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan


Tulis Komentar