News

Polisi Tangkap 2 Tersangka Pembalakan Liar di Bengkalis

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menyapaikan krenologi penangkapan pembalakan liar kec.siak kecil (anang)

Bengkalis – Kapolres Bengkalis melakukan pres liris terkait Tindak pidana pembalakan liar atau illegal logging di Mapolres Bengkalis jalan Pertanian Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Riau, Kamis (15/04/2021).

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K menyampaikan bahwa ada dua TKP yang pertama kejadian pada hari Kamis tanggal 8 April 2021 sekira pukul 9 lokasinya itu Jalan Simpang Kunti Dusun Sena Desa Sungai Linau Kecamatan Siak kecil kabupaten Bengkalis.

“Kita mengamankan tersangka Agus Setiawan alis Agus alamat Dusun 6 Rt 24 RW 10 kode pos 34196 Desa Braja yekti Kecamatan Braja slebah Kabupaten Lampung timur Provinsi Lampung barang buktinya 1 unit mesin chainsaw warna orange merah kayu kurang lebih 4 kubik.

“Kronologisnya, kita sering mendapat laporan bahwa masih sering terjadi illegal logging di wilayah Siak kecil maka Tim dari Sat Reskrim Polres Bengkalis dan polsek Siak kecil melakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 5 April 2021. Dan pelapor bersama dengan anggota Polsek melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana pembalakan liar yang diduga dilakukan oleh anggota dari saudara M yang merupakan cupang atau pemodal,” ungkap Kapolres Bengkalis yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Melki Wahyudi.

Selanjutnya di lokasi yang berbeda di Simpang Kunti Dusun Sena Desa Sungai Linau Kecamatan Siak kecil, pada hari Kamis tanggal 8 April 2021 penindakan terhadap para pelaku pembalakan liar dengan cara melakukan penangkapan terhadap para pelaku di dalam lokasi bedeng dimana tempat mereka tinggal.

“Disana kita mendapatkan seorang atas nama Agus Setiawan dan bernama saudara Rudi dan saudara daun pada saat dilakukan pengembangan ianya melarikan diri ke lokasi dalam hutan. Selanjutnya pelaku diminta untuk menunjukkan Di mana letak lokasi tempat pemotongan kayu dan tempat penyimpanan mesin potong atau chainsaw akhirnya ditemukan

dan dibawa ke Polsek Siak kecil,”terang Hendra.

Selanjutnya, tempat yang berbeda anggota Polsek, berjalan kaki di Jalan Simpang Kunti Dusun Sena Desa Sungai Lilin Kecamatan Siak kecil kabupaten Bengkalis telah mengamankan satu orang bernama  Ayah.

“Kita amankan di TKP yang berbeda yaitu tersangkanya atas nama Inisial A, dan pada Senin 5 April 2001 sekira jam 10 pelapor bersama dengan anggota Polsek melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan illegal logging yang dicurangi oleh saudara m Kemudian melakukan penangkapan di lokasi Bedeng yang mirip saudara M 100 meter dari lokasi Agustiawan.

Selamjutnya kita berjalan lagi ke tempat Bedeng yang berbeda akhirnya didapatkan oleh saudara Subagyo yang sedang melakukan pemotongan kayu dengan menggunakan mesin Senso.

Pasal 82 83 ayat 1 A dan B undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.(anang)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan