Satu dari Dua Terduga Pelaku Kasus Asusila Anak di Tebing Tinggi Timur Masih di Bawah Umur
Berikut hasil edit dengan gaya penulisan Tempo yang lebih ringkas, mengalir, dan informatif, serta mengurangi detail yang berpotensi mengungkap identitas korban:
Polsek Tebing Tinggi Tangkap Dua Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
MERANTI - Polsek Tebing Tinggi, Polres Kabupaten Kepulauan Meranti, mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Dua terduga pelaku telah diamankan, yakni pria berinisial S (21 tahun), dan seorang remaja berinisial A (15 tahun).
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, melalui Kapolsek Tebing Tinggi, AKP J.A Lubis mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan keluarga korban. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu para terduga pelaku.
"Begitu laporan diterima, kami memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku. Dalam waktu singkat, keduanya berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Lubis, Sabtu (20/6).
Berdasarkan penyelidikan awal, dugaan tindak pidana terjadi pada 16 dan 17 Juni 2026 di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi Timur. Korban diduga mengalami perbuatan asusila yang dilakukan para terduga pelaku di dua kesempatan berbeda.
Perkara itu terungkap setelah keluarga korban menaruh curiga karena korban pulang larut malam. Setelah mendapat penjelasan dari korban, keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi.
Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin Ipda Sapta Anwar kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Polisi berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan perangkat desa untuk melacak keberadaan kedua terduga pelaku.
Meski lokasi pencarian harus ditempuh melalui jalur perairan, kedua terduga pelaku berhasil diamankan di salah satu desa di Tebing Tinggi Timur pada Jumat (19/6) pagi. Mereka selanjutnya dibawa ke Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Lubis, penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak. Penyidik juga menerapkan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap salah satu terduga pelaku yang masih di bawah umur.
"Kami mengedepankan prinsip perlindungan anak dalam setiap tahapan penanganan perkara ini," ujar Lubis.
Kapolsek mengimbau orang tua dan masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.
Para terduga pelaku diproses berdasarkan ketentuan Pasal 414 ayat (2) dan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Pasal 20 huruf c serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan


Tulis Komentar