Parlemen

DPRD Meranti Mulai Bahas Tujuh Ranperda, Tiga Usulan Pemda dan Empat Inisiatif Dewan

SELATPANJANG – DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti resmi memulai pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Persidangan 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (1/7/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD H. Khalid Ali, SE itu menjadi pintu masuk dimulainya proses legislasi terhadap tujuh Ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, tiga Ranperda merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, sedangkan empat lainnya merupakan Ranperda hak inisiatif DPRD.

Sebelum sidang dimulai, Kepala Bagian Risalah Sekretariat DPRD, Kurniawan Hadi Putra, SE, membacakan laporan pembukaan rapat. Ia menjelaskan bahwa agenda paripurna difokuskan pada penyampaian tujuh Ranperda sebagai bagian dari pelaksanaan Propemperda 2026.

Dalam laporannya, Kurniawan juga menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi ketentuan kuorum sehingga dapat dilaksanakan sesuai tata tertib DPRD.

«"Berdasarkan laporan dari Bagian Persidangan, absensi anggota dewan yang mengikuti Rapat Paripurna sore hari ini, dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dan kuorum telah terpenuhi, sehingga rapat paripurna dapat dilaksanakan," ujarnya.»

Usai pembacaan laporan pembukaan, pimpinan sidang kemudian diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali, SE, untuk memimpin jalannya rapat sesuai agenda yang telah ditetapkan.

Dalam sambutannya, Khalid Ali menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat paripurna mengacu pada Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor: 08/Kpts-DPRD/BM/VI/2026 tentang Perubahan Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Ia menyampaikan, terdapat dua agenda utama dalam rapat tersebut, yakni penyampaian tiga Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan penyampaian empat Ranperda hak inisiatif DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pada agenda pertama, pimpinan sidang menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah menyampaikan tiga Ranperda kepada DPRD melalui dua surat resmi, yakni surat tertanggal 29 Mei 2026 Nomor: 100.4/HK/46 tentang Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2026 dan surat tertanggal 30 Juni 2026 Nomor: 900/BPKAD/319 mengenai penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Khalid Ali juga menjelaskan bahwa sesuai Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) huruf (a) angka (1) Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019, pembahasan Ranperda yang berasal dari kepala daerah dilakukan melalui dua tahapan, yaitu Pembicaraan Tingkat I dan Pembicaraan Tingkat II. Pada tahap pertama, Bupati menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda dalam rapat paripurna.

Setelah pidato pengantar disampaikan, Bupati Kepulauan Meranti menyerahkan secara simbolis dokumen tiga Ranperda kepada pimpinan DPRD. Dokumen tersebut kemudian didistribusikan kepada seluruh anggota dewan sebagai bahan penyusunan Pandangan Umum Fraksi-fraksi yang dijadwalkan disampaikan dalam rapat paripurna lanjutan pada Kamis (2/7/2026) pukul 09.00 WIB.

Selanjutnya, rapat memasuki agenda kedua, yakni penyampaian empat Ranperda hak inisiatif DPRD. Berdasarkan ketentuan tata tertib DPRD, penjelasan terhadap Ranperda inisiatif disampaikan oleh unsur Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Dalam kesempatan itu, Ketua Bapemperda menunjuk Rosihan Afrizal sebagai juru bicara untuk menyampaikan penjelasan atas empat Ranperda hak inisiatif DPRD di hadapan forum paripurna.

Usai pemaparan tersebut, dokumen empat Ranperda hak inisiatif DPRD secara resmi diserahkan kepada Bupati Kepulauan Meranti sebagai bahan penyusunan tanggapan pemerintah daerah yang dijadwalkan disampaikan pada rapat paripurna berikutnya.

Dengan selesainya penyampaian Ranperda dari kedua belah pihak, seluruh rangkaian agenda Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Persidangan 2026 resmi ditutup.

Sebelum mengakhiri sidang, Ketua DPRD H. Khalid Ali menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kepulauan Meranti, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta seluruh undangan yang telah mengikuti jalannya rapat.

Ia berharap pembahasan seluruh Ranperda dapat berlangsung lancar melalui sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, sehingga menghasilkan produk hukum yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan