Riau

ASN Bermasalah Hukum Dipecat Sebelum Akhir Desember

Ilustrasi

PEKANBARU - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau telah memproses pemecatan bagi 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang tersandung kasus hukum dan korupsi.

Kepala BKD Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengantongi 18 surat putusan inkrah dari Kejaksaan Tinggi Negeri. Sedangkan, sisanya masih dalam proses.

"Sudah diproses dan diharmonisasi di Biro Hukum Setdaprov Riau. Tinggal menunggu teken dari pejabat pembina kepegawaian," kata di Pekanbaru, Sabtu (22/9/2018).

Nantinya, pemberhentian ASN tersebut paling lambat akhir Desember dan secara otomatis akan diberhentikan oleh BKN.

Terkait mekanisme penarikan gajinya, lanjut Ikhwan, akan diputuskan dalam pertemuan bersama BKD se-Riau.

"Jadi yang terpenting diberhentikan statusnya sebagai ASN dulu dan penarikan gajinya dibahas nanti. Kalau sesuai arahan pusat memang harus segera ditarik untuk menghindari kerugian negara," tandasnya.(mcr)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan