Riau

Enam ASN di RSUD Dumai Duduki Jabatan Ajaib

Prapto Sucahyo

DUMAI - Ketua LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Kota Dumai, Prapto Sucahyo mengungkapkan adanya penambahan jabatan di salah satu struktur unit Organisasi Perangkat Daerah pasca pelantikan pejabat eselon III dan IV beberapa waktu lalu yang dilantik oleh Wali Kota Dumai, Zulkifli As.

"Atas pelantikan kemarin ada enam jabatan baru. Jabatan tersebut adalah jabatan ajaib karena dapat dipastikan tidak ada payung hukumnya," kata Cahyo, Selasa (9/10/2018) malam.

Berdasarkan data pelantikan 215 pejabat eselon III dan IV beberapa waktu lalu, enam jabatan baru terdapat di struktur organisasi RSUD diantaranya 1 Kepala Bidang (Kabid) yang dijabat oleh eselon III, 1 Kepala Sub Bagian (Kasubag) diisi oleh eselon IV dan 4 Kepala Seksi (Kasi) diisi oleh pejabat eselon IV.

Atas Kondisi itu, Cahyo menuding Pemko Dumai telah menabrak Perda Kota Dumai Nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dimana Pemko Dumai harus menunggu terbitnya Perpres jika membentuk dan menyusun struktur baru di RSUD.

"Kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf e yang berbunyi kelembagaan RSUD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan Peraturan Walikota tentang Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah berdasarkan Peraturan Presiden tentang kelembagaan Rumah Sakit Daerah," sebutnya.

Apalagi status RSUD kota Dumai saat ini menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah OPD Dinas Kesehatan setempat sehingga bertanggung jawab kepada kepala OPD dalam pelaksanaan urusan pemerintah. 

Diceritakan Cahyo, status RSUD sebelumnya merupakan Lembaga Teknis Daerah (LTD) diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 15 PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Lalu Pemko Dumai menjabarkan instrumen kebijakan tersebut melalui diterbitkannya Perda Nomor 15 Tahun 2008 tentang LTD Kota Dumai.

Berdasarkan Perda tersebut semulanya susunan perangkat daerah pada RSUD Kota Dumai diisi oleh 1 pejabat eselon III.a dan 4 pejabat eselon III.b serta 9 pejabat eselon IV.a yang terdiri dari 1 Direktur, 1 Bagian yang membawahi 3 Subbag serta 3 Bidang yang masing-masing membawahi 2 Seksi.

Namun pasca terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sesuai ketentuan Pasal 209 ayat (2) menyebutkan bahwa Perangkat Daerah kabupaten/kota terdiri atas: sekretariat daerah; sekretariat DPRD; inspektorat; dinas; badan; dan kecamatan. Pemberlakuan UU Pemerintahan Daerah tersebut praktis menghapus LTD dari susunan perangkat daerah.

Sebagai gantinya, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sesuai Pasal 43 disebutkan unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota di bidang kesehatan berupa rumah sakit Daerah kabupaten/kota dan pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional. 

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagai penjabaran lebihlanjut dari PP tersebut, Pemko Dumai lantas kembali menetapkan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai yang mana dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku Perda Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Dumai sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Kok, susunan perangkat daerah pada RSUD bertambah 1 eselon III.b dan 5 eselon IV.a yang terdiri dari 1 Bidang, 1 Subbag, dan 4 Seksi. Apa gak konyol tuh, masak Bagian di RSUD yang notabene UPT-nya Dinas Kesehatan bisa membawahi 4 Subbag sedangkan di sekretariat saja 1 Bagian paling banyak membawahi 3 Subbag," cetusnya.

Kembali ia pertegas penambahan jabatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf e Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai yang jelas-jelas menyebutkan bahwa pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kelembagaan RSUD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan Peraturan Walikota tentang Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah berdasarkan Peraturan Presiden tentang kelembagaan Rumah Sakit Daerah.

"Pertanyaannya, apakah Peraturan Presiden tersebut telah terbit? Jika belum lalu apa dasar ‘pemekaran’ jabatan pada RSUD tersebut? Wallahuallam. Mestinya hal itu tak perlu lah dipaksakan jika aspek legalnya belum terpenuhi," sebutnya lagi.

Menurutnya, penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan asas legalitas tertuang dalam Pasal 5 huruf a UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kondisi ini juga akan berdampak pada penggunaan anggaran hingga berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi karena tidak jelasnya landasan hukum yang menjadi acuannya.

"Kondisi itu tentu berdampak pada penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga bisa bepotensi terjadinya tindak pidana korupsi," ucapnya.

Seharusnya hal ini tidak perlu terjadi dalam penyelenggaraan di pemerintahan makakala keputusan dan/atau tindakan yang diambil oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan sesuai dengan hak yang dimiliki dan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik. (*)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan