Mau Kampanye, Peserta Pemilu Diimbau Miliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan
TANJUNG SAMAK - Kapolsek Rangsang, Iptu Joni Rekmamora, mengingatkan peserta pemilu yang ingin melakukan kampanye agar bisa menaati peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan kampanye.
Joni yang baru beberapa hari menjabat sebagai Kapolsek Rangsang, menggantikan Iptu Budi Pramana, mengimbau agar peserta pemilu yang ingin berkampanye mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), sehingga pihak kepolisian dapat melakukan pengamanan sesuai PKPU tentang kampanye.
Hal itu diungkapkan Joni, saat melakukan pengamanan kampanye diologis Caleg dari Partai Golkar, di kediaman Zamzuri Jalan H. Sulaiman Desa Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang. Jumat (12/10/2018).
Hal sama disampaikan Safrudin, Komisioner Panwascam Rangsang. Dia juga mengimbau kepada masyarakat Rangsang agar memastikan peserta pemilu yang ingin melakukan kampanye agar memiliki STTP agar kegiatan kempanye tidak dibubarkan oleh pihak kepolisian dan Panwascam setempat.(adex)
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Tulis Komentar