News

Terungkap, Oknum Polisi yang Ikut Pesta Narkoba di Mandau Bertugas di Mapolres Dumai

BENGKALIS - Polres Bengkalis menggelar press release terkait penangkapan 7 pelaku narkoba saat pesta sabu dan melibatkan 1 oknum polisi pada 19 November 2018 pada pukul 04.30 Wib kemarin.

Kepada wartawan, Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto, S.IK SH MH, mengungkapkan, oknum polisi tersebut merupakan anggota Sat Shabara yang bertugas di Mapolres Kota Dumai.

"Oknum polisi ini, anggota Sat Shabara dan bertugas di mapolres kota Dumai," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto, Rabu 21 November 2018.

Diutarakan Kapolres lagi, bahwa tersangka oknum polisi dengan pangkat Brigadir berinisial BG Bin Darwis tersebut, saat penangkapan turut ikut dalam pesta narkoba.

"Saat penangkapan, Oknum polisi ini ikut pesta narkoba," tambah Kapolres.

Sebelumnya, Kepolisian Resort Polres Bengkalis ekpos 7 pelaku tindak bidana Narkotika Jenis sabu sabu, ganja kering dan puluhan butir pil extasi, Rabu 21 November 2018.

Prees Release tersebut langsung dipimpin Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto, Wakapolres Kompol Ade Zamrah, Kapolsek Mandau dan para Kasat, serta 7 pelaku Narkotika dihadirkan.

Untuk keseluruhan narkotika yang diamankan, diantaranya sabu berjumlah 838,46 gram, ganja kering 21,2 gram, ektasi 54 butir. Disamping itu, untuk uang keseluruhan yang disita berjumlah Rp20.717,000,-. Sedangkan seluruh sabu itu dengan harga lebih kurang Rp1.200,000,-.

Pasal yang sudah diterapkan, diantaranya, Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2018. Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi prantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika dengan ancaman maksimal pidana Mati, penjara seumur hidup dan 6 kurungan penjara.

Sedangkan, untuk pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, dalam hal ini diancam penjara seumur hidup dan ancaman 5 tahun kurungan penjara. Untuk pasal 111 ayat (1) menanam memelihara memiliki, menyimpan atau menguasai atau menyediakan narkotika diancam pidana maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun penjara.(rgc)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan