Parlemen

Ketua DPRD Riau: Pembahasan APBD 2019 'Marathon'

PEKANBARU - Pihak Pemerintah Provinsi Riau dan DPRD Riau 'dikejar' waktu dalam menyelesaikan pembahasan RAPBD 2019.   Akhir bulan ini harus sudah rampung yang tidak sampai sepekan lagi. 

"Mau tidak mau, pembahasan harus dilakukan secara 'marathon' siang-malam dan hari libur sekalipun.  Kakau tidak sanksi menanti," kata Ketua DPRD Riau, Septina Primawati akhir pekan lalu saat dikonfirmasi mengakui hal tersebut.


Kata dia, setelah MoU KUA/PPAS, Rabu (21/11/2018) lalu, pihaknya akan mulai lakukan rentetan  pembahasan mengejar target.

"Dan pada abtu (24/11) walau hari libur, kita tetap kerja dengan agrnda lakukan Paripurna Penyampaian Nota Keuangan oleh Pemprov," kata dia.

Disampaikan juga oleh Politisi Golkar ini, setelah itu secara marathon akan lakukan pembahasan di Komisi-Komisi bersama OPD terkait.

"Dalam waktu tiga atau empat hati ke depan rampunglah pembahasan.  Karena ini dilakukan marathon, siang dan malam, masuk hari libur.  Paling lama 30 November 2018 ini sudah disahkan," katanya lagi.

Sebagai mana dimaklumi, keterlambatan penyelesaian atau pengesahan APBD, ada sanksi yang skan diterima sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah telah diundangkan melalui lembaran negara No 73 tahun 2017 yaitu kepala daerah bisa diberhentikan sementara atau diberhentikan, Anggota DPRD tidak diberi gaji 3 (tiga) bulan bahkan 6 (enam) bulan.

Sementara itu, KUA/PPAS RAPBD 2019 yang sudah disepakati sebesar Rp 9.135.176.517.065. Belanja Tidak Langsung (BTL) sebesar Rp 5.070.337.617.882, dan Belanja Langsung (BL) Rp 4.114.873.889.834.(mcr)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan