Hukrim

Empat Tersangka Narkoba di Meranti Diringkus Polisi

MERANTI - Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil meringkus 4 (empat) tersangka narkotika jenis Shabu pada Sabtu (15/12/2018).

Adapun keempat tersangka yang diamankan berinisial Ad alias Aan(45 th) warga Jalan Inpres RT.001 RW.002, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, dengan hasil test Urine Positif (+) Narkotika Jenis Shabu. RM alias Rayhan(21 th), warga Jalan Banglas, Gang Air Merah RT.001/ RW.001, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, dengan hasil test Urine POSITIF (+) Narkotika Jenis Shabu. Ro alias Oma(20 th) warga Jalan Banglas, RT.001 / RW.002, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, dengan hasil test Urine NEGATIF (-) Narkotika Jenis Shabu. Dan YA alias Yogi(17 th) warga Jalan Banglas, Gang Sempaya, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. dengan hasil test Urine NEGATIF (-) Narkotika Jenis Shabu.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa -10 (sepuluh) paket diduga Narkotika jenis Shabu yg disimpan didalam botol merek XYLITOL dengan berat kotor ± 1,49 Gram. 
-20 (dua puluh) paket diduga Narkotika jenis Shabu yg dibungkus dlm plastik dengan *berat kotor ± 5,60 Gram*. 
-21 (dua puluh satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu yg dibungkus dgn plastik klip sedang dengan berat kotor ± 5,11 Gram. 
-13 (tiga belas) paket diduga Narkotika jenis Shabu yg disimpan didalam kotak permen merek PAGODA dengan berat kotor ± 2,73 Gram. -Total berat secara keseluruhan Narkotika jenis Shabu ± 14,93 Gram. -4 (empat) bungkus plastik klip yg diduga berisikan daun ganja kering berat kotor ± 3,29 Gram. 
-1 (satu) kantong plastik asoi warna orange yg diduga berisikan daun ganja kering berat kotor ± 26,84 Gram. -Total berat secara keseluruhan Narkotika jenis Daun Ganja kering ± 30,13 Gram. 

Kemudian, Uang tunai sebesar Rp. 524.000,- ( lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan :
3 (tiga) lembar uang pecahan @Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) 
4 (empat) lembar uang pecahan @Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
2 (dua) lembar uang pecahan @Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
2 (dua) lembar uang pecahan @Rp.2000,- (dua ribu rupiah).
1 (satu) lembar uang Ringgit Malaysia Senilai RM 10. -2 (dua) pack plastik klep bening transparan pembungkus Shabu. -1 (satu) buah kaleng cat merk Bolton, -1 (satu) unit alat Timbangan Digital Merk Pocket Scale.

Penangkapan bermula pada Sabtu 15 Desember 2018, sekira pukul 11.00 WIB, dari hasil penyelidikan Tim Opnal Sat Resnarkoba, bahwa pelaku Aan yang merupakan DPO perkara Narkoba dan juga diketahui merupakan DPO dalam perkara yang ada di Pidum Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti sedang berada dirumahnya (TKP).

Selanjutnya, Kanit Opnal Sat Resnarkoba Brigadir Rizki Kurniawan SH, melakukan koordinasi dengan Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda AGD. Simamora SH, untuk melakukan penangkapan pelaku, sekira pukul 11.30 WIB, Tim yang dipimpin oleh Ipda  AGD Simamora SH (Kanit Pidum Sat Reskrim) dan Brigadir Rizki Kurniawan SH, (Kanit Opnal Sat Resnarkoba) langsung menuju ke TKP dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku Aan. Namun, pelaku berusaha melarikan diri dengan cara memecah kaca pintu jendela kamar dan pelaku berhasil diamankan, serta turut juga diamankan 3 (tiga) orang laki yang sedang berada diruang tamu pelaku.

Kemudian, Tim melakukan penggeledahan rumah dan kamar depan milik pelaku dengan didampingi Ketua RT, dari hasil penggeledahan ditemukan didalam kamar depan milik pelaku berupa barang bukti tersebut diatas, serta pelaku mengakui kalau barang bukti yg ditemukan berupa narkotika jenis Shabu dan Daun Ganja kering adalah milik pelaku serta pelaku mengakui Narkotika tersebut didapat dari Pekanbaru.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH, melalui Kasubag Humas AKP Amir Husin, Sabtu (15/12/2018) malam, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Tersangka dan Barang Bukti telah diamankan ke Mapolres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. (red/rtm3)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan