Hukrim

Satpol PP "Enggan" Segel Kolam Renang Comforta Hotel

DUMAI - Pemko Dumai melalui Dinas Penanaman  Modal Pelayanan Terpadu  Satu Pintu  (DPMPTSP) telah mengeluarkan surat perintah penghentian sementara kolam renang milik Hotel Comforta yang berlokasi di ruas jalan Sudirman Dumai.

Hal ini  dikarenakan kolam renang tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dianggap melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) no 24 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pariwisata nomor 16 tahun 2016.

Sesuai dengan aturan, pihak hotel wajib memiliki IMB tersendiri tentang  pembangunan fasilatas kolam renang di lokasi usaha tersebut. 

"Berdasarkan aturan tersebut makanya kami menganggap kolam renang tersebut "ilegal" dan pihak hotel melanggar aturan," jelas Kabid Perizinan DPMPTSP Dumai, Said Efendi kepada media ini, Rabu (26/12/2018) di ruang kerjanya.

Terkait sanksi yang akan diberikan cukup tegas yakni penyegelan usaha jika pihak Hotel Comforta tetap membandel.

"Jika surat perintah ini tidak diindahkan kita akan bertindak tegas dan ini merupakan tugas Satpol PP selaku Penegak Perda," ujarnya.

Bambang Wardoyo, Kasatpol PP kota Dumai saat dikonfirmasi mengakui belum menerima surat tebusan yang dikeluarkan tentang penghentian sementara kolam renang Hotel bintang 3 tersebut.

"Saya belum terima surat yang dimaksud," terangnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Selain itu juga dikatakan jika pihak Satpol PP tidak akan melakukan penyegelan terhadap usaha tersebut walau masih tetap menjalankan aktifitasnya.

"Sebelum ada permintaan resmi dari dinas terkait kami tidak akan melakukan penyegelan," tegasnya.



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan