Indikasi Jaringan Terstruktur Kian Menguat, Aktivis Desak Armen Ungkap Lima Identitas Calo PMI
DUMAI -- Sedikitnya 114 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Dumai, Jumat (28/02/2026). Para PMI tersebut sudah menjalani proses hukum di Malaysia. Sebagian Angka ini kembali menegaskan pola deportasi yang nyaris terjadi setiap bulan.
Frekuensi yang berulang tersebut semakin menguatkan dugaan adanya jaringan terstruktur yang bekerja sistematis di balik praktik pengiriman PMI secara ilegal "pintu belakang" dan nonprosedural "pintu depan". Fenomena ini dinilai bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan indikasi mata rantai yang belum pernah benar-benar diputus dari hulu.
Aktivis Anti Perdagangan Orang di Kota Dumai, Dhery Perdana Nugraha, kembali menyorot dugaan jaringan ini tersistematis. Dugaannya menguat setelah klarifikasi Armen Djohar terkait pengamanan 26 calon PMI ilegal di kawasan Lubuk Gaung yang dikutipnya melalui media readlinews.com pada 19 Januari 2026.
Dalam keterangannya, ia menyebut para PMI tersebut berada di bawah jaringan sedikitnya lima agen berbeda dan berdasarkan informasi yang diperolehnya, nilai setoran bervariasi berkisar Rp4-5 juta per orang.
Namun hingga kini, identitas lima agen tersebut belum pernah dibuka ke publik, baik oleh Armen Djohar maupun oleh aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di ruang publik, apakah benar terdapat jaringan dengan lima agen berbeda sebagaimana diklaim, atau narasi tersebut justru menjadi pengalihan isu dari dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam peristiwa pengamanan 26 calon PMI di Lubuk Gaung?
Pola Terstruktur: Dari Desa hingga Lintas Negara
Dhery menilai pernyataan mengenai lima agen justru memperkuat indikasi adanya struktur yang rapi dan berlapis.
"Kalau dalam satu gelombang ada lima agen berbeda, itu bukan kerja sporadis. Itu jaringan. Ada perekrut di desa, pengatur transportasi, pengumpul dana, sampai penghubung lintas negara," tegas Dhery.
Menurutnya, pola umum praktik PMI nonprosedural hampir selalu mengikuti tahapan sistematis. Mulai dari perekrutan di daerah asal, penampungan sementara, pengurusan dokumen tidak sah atau tanpa dokumen, pengaturan jalur transportasi, penyerahan kepada penghubung di negara tujuan, dan distribusi dana kepada aktor finansial.
"Yang sering tertangkap itu sopir atau koordinator lapangan. Tapi pengendali dan penerima manfaat finansialnya jarang tersentuh," ujarnya.
Jika 26 orang menyetor Rp4-5 juta, maka potensi perputaran dana dalam satu keberangkatan dapat melampaui Rp100 juta. Dalam perspektif investigatif, angka ini menunjukkan adanya pembagian peran dan keuntungan yang terorganisir.
"Jika Armen memang benar-benar mengetahui dan ingin memudahkan kinerja kepolisian dalam mengungkap TPPO ini, identitas kelima agen tersebut seharusnya sudah diungkap bersamaan ketika terbit di media tersebut," ungkapnya.
Dhery juga menyatakan keraguannya terhadap klarifikasi tersebut selama identitas lima agen belum diungkap secara transparan.
"Pertanyaannya sederhana: apakah jaringan lima agen itu benar-benar ada dan bisa dibuktikan, atau hanya narasi untuk mengalihkan perhatian dari dugaan keterlibatan pihak tertentu?" ungkapnya.
Kerangka Hukum: Berpotensi Masuk Rezim Pidana Serius
Secara normatif, praktik pengiriman PMI nonprosedural tidak berhenti pada pelanggaran administratif atau keimigrasian. Dalam konstruksi hukum tertentu, peristiwa semacam ini dapat masuk dalam rezim pidana serius.
1. UU Tindak Pidana Perdagangan Orang
Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengatur bahwa perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan cara melawan hukum untuk tujuan eksploitasi dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Apabila terdapat unsur perekrutan tanpa prosedur resmi, penyalahgunaan kerentanan ekonomi, pengiriman melalui jalur tidak sah dan potensi eksploitasi kerja, maka konstruksi hukumnya dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang, bukan sekadar pelanggaran administratif.
2. UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara tegas mewajibkan penempatan PMI melalui mekanisme resmi dan lembaga berizin.
Penempatan tanpa izin, pemungutan biaya di luar ketentuan, hingga praktik perekrutan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif. Regulasi ini juga menegaskan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam pencegahan serta pengawasan.
Menurut Dhery, jika keberadaan lima agen penerima dana sudah diketahui, maka informasi tersebut semestinya menjadi pintu masuk pengembangan perkara secara serius.
Kunci Menyentuh Aktor Intelektual
Pendekatan follow the money dinilai sebagai titik kritis untuk membongkar struktur pengendali.
"Kalau aliran dananya jelas, berarti penerimanya jelas. Di situlah kunci pembuktian siapa aktor intelektualnya. Tanpa menyentuh aktor finansial, deportasi akan terus berulang," tegas Dhery.
Dalam praktik penegakan hukum modern, pelacakan aliran dana sering menjadi dasar untuk menjerat pelaku utama (intellectual actor), bukan hanya pelaksana teknis di lapangan.
Beban Negara dan Tanggung Jawab Transparansi
Dhery menegaskan bahwa membuka identitas agen kepada aparat penegak hukum bukanlah bentuk tudingan, melainkan bagian dari komitmen transparansi dan perlindungan PMI.
"Kalau informasi itu benar, serahkan secara resmi. Ini bukan soal opini, tapi soal memutus mata rantai migrasi ilegal yang terus memakan korban," katanya.
la juga mengingatkan bahwa deportasi berulang tidak hanya berdampak pada korban dan keluarganya, tetapi juga membebani keuangan negara serta menyita sumber daya pemerintah dalam proses pemulangan, pendataan, dan rehabilitasi.
Publik Menunggu Langkah Konkret
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan mengenai identitas lima agen yang disebut dalam klarifikasi sebelumnya. Publik kini menanti apakah informasi tersebut akan disampaikan secara resmi kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari penerapan ketentuan dalam UU TPPO maupun UU Pelindungan PMI.
Jika dugaan jaringan terstruktur ini benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar keberangkatan ilegal per individu, melainkan sistem yang dibiarkan terus berulang.
Dan selama aktor pengendali utamanya belum disentuh, siklus deportasi berpotensi tetap menjadi rutinitas bulanan tanpa pernah benar-benar terputus. (*)
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan


Tulis Komentar