News

Kompetensi, Promosi Jabatan yang Terabaikan

Afran Arsan

Reformasi birokrasi yang dicanangkan Pemerintah merupakan upaya untuk melakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur, selain itu Reformasi Birokrasi juga dianggap sebagai langkah strategis dalam mendayagunakan aparatur negara.

Menurut Dr. Markoni Badri, MBA, Dosen Manajemen Bisnis, Politeknik Negeri Sriwijaya, Founder Sriwijaya Consulting Group mengatakan salah satu agenda Reformasi Birokrasi adalah promosi jabatan melalui kompetensi jabatan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang   Nomor 43 Tahun 1999, Kemudian diatur lebih spesifik dalam UU ASN No 5 Tahun 2014.

Salah satu yang paling menarik dalam substansi UU ASN (UU Nomor 5 Tahun 2014) adalah berkenaan dengan Pangkat dan Jabatan. Pengembangan Karier, Pola Karier dan Promosi tersebut disusun secara berurutan yakni pasal 68, 69, 70 dan 71 UU Aparatur Sipil Negara. Bagi mereka  yang telah memiliki persyaratan harus diberikan kesempatan yang sama melalui promosi jabatan secara terbuka.

Seperti pada pekan ini, Pemko Dumai melaksanakan pelantikan sejumlah pejabat eselon dan pertanyaan nya adalah apakah pelantikan sejumlah pejabat tersebut sudah mengacu kepada Undang-Undang yang mengaturnya serta melaksanakan kompetensi promosi jabatan sesuai dengan amanat undang undang?

Ada sedikit kejanggalan menurut media ini, sejumlah pejabat pada level eselon III "impor" dari daerah tetangga. Kendati tak ada aturan yang melarang nya, tentu saja kebijakan ini menghambat karir para ASN yang telah memenuhi syarat untuk mengisi jabatan yang baru saja dilantik.

Dimana peran Badan Administrasi Kepegawaian Daerah(BAKD) kota Dumai selaku perangkat darah yang mengatur promosi jabatan dan pembinaan bagi ASN di lingkungan Pemko Dumai?

Bukan maksud menyalahkan kebijakan yang telah diambil, selaku sahabat media ini perlu kiranya memberi saran agar kedepannya Pemko Dumai lebih mengutamakan dan memberikan kesempatan bagi ASN memenuhi persyaratan  yang telah cukup lama mengabdi di kota berjulukan Mutiara Pesisir Timur Pantai Sumatera.


Editorial
Pemred Riautime.com, Afran Arsan



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan