Hukrim

Toro, Wartawan Anti Korupsi Dituntut 18 Bulan Penjara

PEKANBARU - Persidangan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Bupati Bengkalis Amril Mukminin oleh terdakwa Toroziduhu Laia pemimpin redaksi media Harian Berantas kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Senin (7/1/19) lalu. 

Dalam persidangan tersebut Toro dituntut hukuman 1,5 tahun atau 18 bulan kurungan beserta denda sebesar 100 juta rupiah. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahril dan Wilsa. 

Toro dinilai telah melanggar pasal 27 ayat 3 jo Pasal 46 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

JPU dalam persidangan tersebut mengatakan Toro terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. 

“Selain penjara, Toro juga wajib membayar denda sebesar 100 juta rupiah. Denda itu dapat diganti hukuman kurungan selama tiga bulan,”terang jaksa kepada media.

Kasus ini bergulir ke ranah hukum karena pemberitaan yang sangat menyudutkan Amril Mukminin dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos Bengkalis tahun 2012. 

Terdakwa dinilai telah memberondong pemberitaan yang menyudutkan sang Bengkalis Satu. 

Upaya mediasi dan pertemuan sudah dilakukan dan terdakwa sudah diingatkan pula, tapi ini tidak diindahkan.

Akhirnya Amril Mukminin melaporkan terdakwa ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media masa dan elekronik.

Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 atau pasal 27 jo 45 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau sesuai dengan laporan polisi nomor LP/10/I/2017/SPKT/Riau, tertanggal 07 Januari 2017.

Sebagai informasi tambahan, atas tuntutan tersebut, Toro berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. Dia menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Sementara hakim akan mengagendakan sidang pembacaan pledoi pada pekan depan.

Laporan : Jhonson Rifai Siahaan



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan