Politik

Dilaporkan ke Bawaslu, dr Ferianto Terancam Pidana Pemilu?

Pemilihan Umum (Pemilu) yang demokratis, bermartabat dan berkualitas secara langsung oleh rakyat tentu tidak mustahil untuk diwujudkan manakala penyelenggara Pemilu dalam menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD tahun 2019 ini dilaksanakan berdasarkan asas, prinsip dan tujuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penyelenggara Pemilu dimaksud adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu.

Sedangkan terkait fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu, sesuai Pasal 89 ayat (1), (2), dan (3) UU Pemilu Tahun 2017 tersebut jelas menyebutkan bahwa pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu; Bawaslu Provinsi; Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan; Panwaslu Kelurahan/Desa; Panwaslu LN; dan Pengawas TPS yang bersifat hierarkis, termasuk Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Demikian pula halnya dengan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/ Kota yang diatur dalam Pasal 102 sampai Pasal 104, semuanya cukup kelas.

Dalam rangka pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu sehubungan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan kampanye Pemilu Tahun 2019, sesuai surat Bawaslu Nomor: 1692/K.Bawaslu/PM.00.00./X/2018 tanggal 15 Oktober 2018, kepada Menteri Kabinet Kerja, Kepala Lembaga Negara Non Kementerian dan Kepala Daerah se-Indonesia telah disampaikan perihal Netralitas Pegawai ASN, Kampanye oleh Pejabat Negara Lainnya, Serta Larangan Penggunaan Fasilitas Negara.

Bawaslu menghimbau kepada Pegawai Aparatur Sipil Negera di-seluruh Indonesia agar menjaga Integritas dan profesionalisme-nya dengan menjunjung tinggi netralitas selama berlangsungnya Pemilu tahun 2019 dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah kepada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Surat Bawaslu tersebut juga menyebutkan larangan dan sanksi terhadap pelanggaran netralitas Pegawai ASN dalam kampanye Pemilu Tahun 2019.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diantaranya adalah Pasal 282 bahwa Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Serta Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan bahwa: Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye; dan Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Sedangkan sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut dalam Pasal 547 disebutkan: Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Sejalan dengan himbauan Bawaslu yang secara tegas menyebutkan larangan dan sanksi atas pelanggaran netralitas Pegawai ASN dalam kampanye Pemilu tahun 2019, mestinya laporan masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada peresmian gedung baru kebidanan RSUD oleh seorang calon anggota DPRD Kota Dumai 2019 – 2024 beberapa waktu lalu segera diproses dan tidak lagi menjadi perdebatan.

Sebab, sebagaimana diberitakan media sebelumnya disebutkan secara gamblang oleh Direktur RSUD melalui Kabag TU RSUD Dumai, Khairuddin menegaskan ibu Ketua TP PKK Kota Dumai tsb datang ke RSUD hanya memenuhi undangan untuk menghadiri acara Hari Ulang Tahun ke-20 RSUD Dumai dan bukan meresmikan ruang inap kebidanan dan ruang VIP kebidanan RSUD, Rabu (27/02).

Atas klarifikasi dari manajemen RSUD Dumai tentang kapasitas oknum caleg datang dan memberi sambutan di hadapan tamu undangan lainnya langsung ditanggapi oleh sejumlah warga. Dari klarifikasi itu juga salah seorang warga Kecamatan Dumai Kota, TZ secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ini kepada Bawaslu pada tanggal 11 Maret 2019 lalu.

Sesuai keterangan Kabag TU RSUD tersebut maka patut diduga telah terjadi pidana Pemilu. Pertanyaannya, akankah himbauan Bawaslu RI terkait netralitas Pegawai ASN dalam kampanye Pemilu 2019 tersebut diindahkan oleh Bawaslu Dumai dan menjadikannya sebagai petunjuk dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu Direktur RSUD yang telah dilaporkan...??! Wallahualam...

 

Oleh : Anggota DPRD periode 2009-2014, Prapto Sucahyo



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan