Politik

Divonis Bebas, Hafizan Abas Gelar Konferensi Pers dan Buka Puasa Bersama Wartawan

Konferensi Pers dan buka puasa bersama dikediaman Hafizan Abas

MERANTI - Setelah dinyatakan bebas dari jerat hukum yang menimpa dirinya terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2019 lalu, Hafizan Abbas menggelar syukuran dengan buka puasa bersama dengan sejumlah awak media.

Kegiatan buka puasa bersama sekaligus Konferensi Pers dilaksanakan pada Senin (27/5/2019) malam, bertempat di kediamannya yang beralamat di Jalan Muzafar, Selatpanjang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti itu juga dihadiri oleh kuasa hukumnya Aziun Asyaari dan sejumlah pengurus dari partai PKB.

Dalam pemaparannya, Hafizan mengucapkan rasa syukur atas vonis bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru setelah mengajukan banding dan sempat divonis bersalah yakni dengan divonis 3 bulan dan masa percobaan selama 6 bulan, kemudian diwajibkan membayar denda sejumlah uang Rp24 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (7/5/2019) lalu.

"Syukur alhamdulillah setelah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi  Pekanbaru, akhirnya saya dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas," ujar Hafizan.

Atas putusan itu, Caleg dari Partai PKB Dapil I yang berhasil merebut kembali kursi DPRD Kepulauan Meranti setelah bertarung di Pileg 2019 lalu merasa sangat bersyukur dan menerima kenyataan dengan lapang dada.

"Apapun putusannya kita harus menerimanya, dan alhamdulillah saya masih diberikan amanah untuk kembali memperjuangkan aspirasi masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukumnya Aziun Asyaari dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi mengadili yakni dengan menerima banding dari pembanding, penasehat Hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut. 

Kemudian, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 245/Pid.sus/2019/PN Bks Tanggal 7 Mei 2019 yang dimohonkan banding tersebut. 

"Dengan demikian Pengadilan Tinggi mengadili sendiri menyatakan Penuntutan Penuntut Umum terhadap terdakwa Hafizan Bin Abbas tidak bisa diterima," ujarnya.

Dijelaskan Aziun bahwa keputusan Bawaslu menindaklanjuti dan meningkatkan laporan ke tahap penyidikan terkesan dipaksakan. Karena alasan dan argumentasi hukum bawaslu lemah dan premature.

"Pada waktu itu kapasitas Hafizan Bin Abbas menghadiri silaturahmi tersebut adalah sebagai anggota DPRD Meranti, bahkan pada awal pertemuan sudah dijelaskan langsung oleh pak Hafizan bahwa dia datang saat itu bukan untuk berkampanye melainkan sebagai anggota dewan," jelasnya.

Ditambahkannya lagi, bahwa didalam silaturahmi tersebut Hafizan Abbas mengatakan akan menampung semua aspirasi dari warga dan berjanji akan melanjutkan program-programnya di DPRD, seperti memberikan bantuan-bantuan, memberikan bak air/penguin, magicom dan lain-lain, program tersebut sudah berjalan dan akan dilanjutkan dan direalisasi di Tahun anggaran 2019.

Namun pada saat itu, tanpa diketahui salah seorang dari warga yang bukan merupakan peserta merekam kegiatan tersebut dari luar rumah dengan sembunyi-sembunyi. Atas dasar rekaman video yang berasal dari A tersebut pelapor yang berinisial H membuat laporan ke bawaslu dengan tuduhan dugaan kampanye dan menjanjikan barang.

Ia juga menilai Bawaslu kurang cermat menerapkan Pasal 521 dan 523 jo 280 ayat 1 huruf j UU RI No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kepada kliennya karena pasal tersebut tidak bisa dipahami secara sepenggal-sepenggal.

"Bahwa bisa dipastikan klien kami hadir pada waktu itu tidak sedang dalam keadaan kampanye, akan tetapi kapasitasnya sebagai anggota DPRD aktif Meranti," jelasnya.

Ditambahkannya pula, pada awal sambutan beliau juga sudah menjelaskan kepada warga secara berulang-ulang bahwa tujuan hadir saat itu tidak kampanye, Hafizan Abas sebagai anggota dewan dan itu dibenarkan oleh saksi saksi yang memberikan keterangan di Bawaslu dan saat di pengadilan.

"Klien kami juga tidak membawa alat peraga, atribut partai, menyampaikan visi misi beliau maupun visi misi partai dan jati diri sesuai dengan definisi kampanye dalam UU Pemilu. Mengenai sangkaan menjanjikan materi lainnya oleh bawaslu bahwa klien kami tidak pernah menjanjikan memberikan barang akan tetapi program program seperti yang sudah direalisasikan terdahulu seperti membagikan tangki air dan lain lain akan dilanjutkan dan direalisasikan pada anggaran tahun ini kepada masyarakat tersebut dan itu dibenarkan oleh Undang-Undang," ungkapnya.

Kemudian, bukti-bukti yang diajukan Bawaslu juga lemah dan tidak relevan, bukti rekaman audio visual yang diajukan oleh pelapor tidak asli, karena video tidak utuh dipotong potong ada proses editan.

"Jadi pak Hafizan ini sebenarnya jangankan jadi terdakwa, jadi tersangka saja tidak layak apalagi jadi terpidana. Makanya kita sebagai kuasa hukum terus berupaya menegakkan kebenaran. Dan alhamdulillah akhirnya beliau dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas," pungkasnya. (red)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan