Riau

PPC Cabut Lisensi Piranti SIMRS RSUD Dumai

DUMAI - Lisensi piranti lunak Sistim Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) di RSUD Dumai dicabut oleh pihak penyedia piranti karena dianggap telah melanggar klausul End User Lisence Agreement (EULA) atau Persetujuan Lisensi Pengguna Akhir (PLPA).

 

Hal ini terungkap ketika Direktur Pilar Professional Community (PPC), Farid Mahmudi S,Kom sebagai pemilik piranti lunak melayangkan surat tertanggal 15 Mei 2019 perihal pemberitahuan pencabutan lisensi yang ditujukan kepada Direktur RSUD Dumai dengan tembusan Kepala Dinas Kesehatan dan Wali Kota Dumai.

 

Dicabutnya lisensi tersebut berdasarkan hasil dari telaahan implementasi perusahaan pemilik piranti. Dimana ditemukan fakta-fakta di lapangan sehingga berujung pada pencabutan lisensi yang merupakan pelaksanaan dari program Pilar Hospital.

 

Padahal SIMRS ini adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan dan penyajian data rumah sakit yang menyangkut data pasien, pelaporan keuangan dan lain sebagainya yang dikelola melalui sistim informasi secara publik maupun privat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

 

Perusahaan yang berkantor di Cilacap ini mengungkap ada dua penyebab sehingga berujung dengan dicabutnya lisensi itu. Fakta pertama bahwa terdapat distribusi/akses oleh atau kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik piranti (PPC) sehingga pemilik tidak dapat mengakses dan mengontrol ketika melakukan upaya maintenance.

 

Dalam fakta kedua perusahaan PPC ini mengatakan bahwa terdapat tindakan upaya reverse engineering dan lain-lain yang melanggar klausul Persetujuan Lisensi Pengguna Akhir (PLPA)/End User Lisence Agreement (EULA).

 

Atas hal tersebut, pemilik piranti lunak ini mengaku akan menempuh jalur hukum apabila Manajemen RSUD Dumai telah melakukan pelanggaran pidana.

 

"Apabila terjadi pelanggaran atas Undang-undang Hak Cipta, selanjutnya menjadi kewajiban penegak hukum untuk melakukan proses lebih lanjut," tulis Direktur PPC itu.

 

Kabag TU RSUD Dumai, Khairuddin mengaku telah menerima surat dari Direktur PPC tersebut. Pencabutan lisensi piranti lunak oleh PPC, katanya, tidak mempengaruhi data yang ada di sistim informasi berbasis komputerisasi itu.

 

"Seluruh data yang ada di server sebelumnya (piranti lunak milik PPC, red) tidak hilang. Data-data yang ada masih lengkap," katanya ketika dihubungi via WhatsApp, Kamis (16/5/2019) malam.

 

Menurutnya rumah sakit sebagai salah satu institusi yang bergerak di bidang kesehatan dituntut untuk selalu meningkatkan kinerja dan mutu pelayanannya kepada masyarakat. Oleh karena itu mengingat sistem informasi yang disediakan oleh PPC terdapat kelemahan, dirinya menyebut RSUD lebih memilih menggunakan server sendiri yang dikelola oleh Diskominfo setempat.

 

"Kita butuh jasa pengembang sistem terintegrasi, sebab server milik Pilar terbatas. Ada tiga aplikasi software yang tidak bisa dipenuhi PPC yaitu peningkatan sarana penunjang seperti alat panggil perawat, penghubung ke farmasi dan pendaftaran online bagi pasien rawat jalan," tuturnya.



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan