Program Pangan Digusur Sawit, Batu Teritip Jadi Potret Kebijakan Menyimpang

Batu Teritip dan Jejak Panjang Penggagalan Program Transmigrasi

Riau - Kawasan transmigrasi di Tianjung - Kampung Bayang, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, semula dirancang sebagai penopang ketahanan pangan lokal melalui pengembangan hortikultura dan perikanan. Namun, lebih dari dua dekade sejak dicanangkan, kawasan yang diproyeksikan menjadi lumbung pangan tersebut justru bertransformasi menjadi hamparan perkebunan kelapa sawit.

Perubahan ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Serangkaian temuan lapangan serta penelusuran dokumen menunjukkan indikasi kuat adanya proses penggagalan program transmigrasi yang berlangsung secara sistemik, terstruktur, dan berjangka panjang. Alih fungsi lahan diduga bukan akibat kegagalan alamiah, melainkan hasil kebijakan dan keputusan administratif yang menyimpang dari tujuan awal negara.

Panen raya padi tahun 2021 tercatat sebagai panen raya terakhir di lahan pertanian warga transmigrasi Kampung Bayang–Tanjung, Kelurahan Batu Teritip. Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat daerah, antara lain Sekretaris Daerah Kota Dumai Dr. H. M. Herdi Salioso, SE, MA; Ketua DPRD Kota Dumai Agus Purwanto, ST; Wakil Ketua DPRD Bahari; anggota Komisi II DPRD Ponimin; Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Dumai Hadiono, S.Hut., M.Si.; Camat Sungai Sembilan, unsur TNI-Polri, lurah, LPMK, RT setempat, serta kelompok tani.

Program Dirancang untuk Pangan

Program transmigrasi Batu Teritip diusulkan Pemerintah Kota Dumai sejak 2003 dan diperkuat melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.436.a/X/2003. Dalam keputusan tersebut, dicadangkan lahan seluas sekitar 2.000 hektare berstatus Areal Penggunaan Lainnya (APL) yang dinyatakan clear and clean: lokasi jelas, luas dan batas kawasan tegas, berpotensi untuk hortikultura dan perikanan, serta bebas dari penguasaan masyarakat maupun badan usaha.

Kawasan ini secara eksplisit ditetapkan untuk pengembangan pertanian pangan dan perikanan, sejalan dengan agenda ketahanan pangan nasional serta peningkatan kesejahteraan masyarakat transmigran. Negara berperan sebagai perencana sekaligus penjamin hak atas tanah dan penghidupan warga.

Izin Dicabut, Aktivitas Berlanjut

Situasi mulai berubah pada 2008, ketika rekomendasi izin lokasi perkebunan kelapa sawit yang sempat diberikan kepada PT ISA dicabut karena berada dalam kawasan lindung nasional. Secara hukum, pencabutan tersebut seharusnya menghentikan seluruh aktivitas perkebunan.

Namun, pencabutan izin tidak serta-merta menghentikan penguasaan lahan. Aktivitas perkebunan justru berlanjut melalui skema baru yang tidak lagi menggunakan izin langsung atas nama perusahaan. Pola pengelolaan berubah, tetapi substansi penguasaan lahan diduga tetap sama.

Koperasi dan Skema Kemitraan

Pada 2011, dibentuk Koperasi RS yang kemudian menjalin perjanjian kemitraan perkebunan kelapa sawit dengan PT ISA. Perjanjian tertanggal 14 Maret 2011 ini menjadi titik krusial. Koperasi yang pada prinsipnya dibentuk untuk kepentingan anggota diduga dimanfaatkan sebagai kendaraan untuk mempertahankan aktivitas perkebunan pasca pencabutan izin korporasi.

Penelusuran terhadap dokumen internal koperasi dan akta pendirian mengindikasikan bahwa skema kemitraan tersebut berfungsi sebagai bentuk penyelundupan perizinan (licensing circumvention), sehingga perusahaan tetap dapat beroperasi di kawasan yang secara kebijakan telah dilarang.

Program Pangan Dihentikan

Pada 2012, Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kota Dumai menerbitkan surat pembatalan kegiatan perluasan cetak sawah seluas sekitar 540 hektare yang sebelumnya dialokasikan untuk warga transmigrasi. Keputusan ini dinilai janggal karena tidak didasarkan pada kegagalan teknis maupun kondisi alam di lapangan.

Sejak saat itu, program pangan dikawasan transmigrasi kelurahan Batu Teritip praktis abu-abu. Negara yang semula berperan sebagai motor penggerak perlahan menarik diri, sementara aktivitas perkebunan justru terus menguat.

Hak Warga Tak Kunjung Pasti

Dalam rentang 2007–2019, konflik agraria semakin mengeras. Sekitar 250 kepala keluarga transmigran tidak memperoleh kepastian hukum atas sertifikat hak atas tanah. Tanpa kepastian tersebut, warga berada dalam posisi rentan di tengah ekspansi perkebunan kelapa sawit.

Ironisnya, pada 2020 kawasan transmigrasi direstrukturisasi dengan skema distribusi lahan dengan alokasi sekitar dua hektare per kepala keluarga. Namun distribusi ini dilakukan ketika kawasan telah terfragmentasi dan dikepung perkebunan kelapa sawit, jauh dari konsep awal transmigrasi sebagai kawasan pangan terpadu.

Pada 2016, Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kota Dumai kembali menegaskan melalui surat resmi Pemerintah Kota Dumai kepada direksi PT ISL bahwa rencana pembangunan perkebunan dan pabrik kelapa sawit kapasitas 10 ton TBS/jam berada di areal PT DRT, PT SGP, serta kawasan pencadangan lokasi transmigrasi yang ditetapkan melalui SK Gubernur Riau Nomor Kpts.436.a/X/2003. Surat tersebut secara tegas menyatakan bukan merupakan izin atau rekomendasi dalam bentuk apa pun dan tidak dapat disubstitusikan untuk kepentingan lainnya.

Pada periode yang sama, teridentifikasi pula keterkaitan korporasi antara PT ISA, PT ISL, dan PT MG, yang memperkuat dugaan konsolidasi kepentingan bisnis di kawasan transmigrasi Batu Teritip.

Legitimasi Formal Alih Fungsi

Puncak dari proses panjang ini terjadi pada 12 September 2023 dengan diterbitkannya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atas nama PT ISL untuk area sekitar 722 ha dengan peruntukan perkebunan kelapa sawit. PKKPR tersebut secara formal melegitimasi alih fungsi kawasan transmigrasi pangan menjadi kawasan industri perkebunan.

Pada 2025, PT ISL kembali mengajukan dokumen lingkungan melalui sistem Amdalnet berupa AMDAL/UKL-UPL, menandai fase lanjutan industrialisasi kawasan transmigrasi Kelurahan Batu Teritip.

Dampak Sosial dan Ekologis

Investigasi lapangan menemukan sejumlah dampak nyata, mulai dari perubahan tata air kawasan, pembukaan kanal tanpa izin, hingga pembatasan akses jalan warga melalui klaim sepihak perusahaan. Kondisi ini memicu ketegangan sosial dan memperdalam konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Secara ekologis, alih fungsi lahan mengancam keseimbangan lingkungan pesisir. Secara sosial-ekonomi, masyarakat transmigran kehilangan ruang hidup dan sumber penghidupan yang dijanjikan negara sejak awal.

Dugaan Penyimpangan Kebijakan

Secara yuridis, penerbitan PKKPR PT ISL diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, serta Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019.

Rangkaian kebijakan tersebut mengarah pada dugaan kejahatan kebijakan (policy crime), yakni penggunaan keputusan administratif untuk melegitimasi penguasaan lahan yang bertentangan dengan tujuan awal program transmigrasi dan ketahanan pangan nasional.

Cermin Masalah Nasional

Kasus kawasan transmigrasi Batu Teritip bukan semata konflik agraria lokal, melainkan cermin persoalan struktural dalam tata kelola lahan dan konsistensi kebijakan pangan nasional. Ketika arah kebijakan bergeser, masyarakat transmigran menjadi pihak yang paling terdampak.

Sejumlah pihak kini mendorong evaluasi menyeluruh, termasuk pencabutan PKKPR PT ISL, penghentian proses AMDAL/UKL-UPL, audit lintas kementerian serta pemerintah daerah (Provinsi Riau dan Kota Dumai) atas status hukum lahan transmigrasi Batu Teritip, hingga pemulihan fungsi kawasan sekitar 2.000 hektare untuk hortikultura dan perikanan.

Lebih dari sekadar sengketa lahan, Batu Teritip menjadi potret bagaimana kebijakan yang menyimpang dapat menggerus ketahanan pangan, merusak ekosistem, dan melemahkan kepercayaan publik terhadap kehadiran negara. (*)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan