News

Curanmor, Pelaku Diringkus saat Berkendara

BAGANSIAPIAPI - Tim opsnal Polsek Bangko berhasil mengungkap pelaku kasus Curanmor berinisial AM pada Jumat (5/7/2019) sekira pukul 17.30 Wib di Jalan Utama, Gang Karya, Kelurahan Bagan Barat. Tersangka diamankan saat mengendarai sepeda motor sendirian dan langsung dibawa ke Mapolsek Bangko.

Demikian disampaikan Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH melalui Kasi Humasnya, Bripka Puji Anton Nugroho, Selasa (9/7/2019) melalui pesan singkatnya. Dijelaskan Anton, tersangka diamankan berdasarkan laporan dari Zaid Syafrudin dengan LAP nomor : LP/55/ VI/2019/Riau/Polres Rohil/Sektor bangko, tanggal 21 Juni 2019 bulan lalu.

Dijelaskan, tindak pidana curanmor itu berupa 1 unit sepeda motor merk Honda jenis Supra 125 pada bulan februari 2019 sekira Pukul 18.30 wib. Dimana pada saat itu pelapor atas nama zaid syafrudin memasukkan sepeda motor miliknya di dalam rumah, kemudian Zaid keluar hendak melayat ke rumah warga yang sedang mengalami musibah.

Setelah pulang ke rumah, pada saat membuka pintu Zaid melihat sepeda motor yang di masukkan di dalam rumah yang biasanya berada di ruang tamu sudah tidak ada, kemudian setelah mencari sekeliling rumah dan menanyakan kepada tetangga tetapi tidak ada yang melihat, kemudian Zaid melaporkan kejadian tersebut kepolsek bangko guna di proses lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, pada Jumat (5/7/2019) sekira pukul 17.00 wib team opsnal Polsek Bangko yang dipimpin aipda J Siregar mendapat informasi dari sumber terpercaya, bahwa pelaku yang di curigai sedang berada di Jalan Utama Gg Karya. Mendapat informasi tersebut katim opsnal Polsek Bangko langsung koordinasi dengan Kapolsek Bangko Kompol Sasli rais SH.

Kemudian Kapolsek langsung memerintahkan anggota opsnal menuju TKP, dengan dilengkapi sprintgas, sprintkap dan sprint geledah, sekira pukul 17.30 wib team opsnal  Polsek Bangko langsung menuju ke lokasi. Setibanya di lokasi, team opsnal melihat pelaku MA sedang mengendarai sepeda motor sendirian, team opsnal Polsek Bangko langsung bergerak dan memerintahkan Pelaku MA untuk berhenti, tanpa perlawanan  kemudian team opsnal mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek bangko.

Setelah team Opsnal mengintrogasi pelaku, tim opsnal kembali melakukan pengembangan untuk mengambil barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor supra 125 yang di jual pelaku ke panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) kepada warga berinisial D.

Kemudian pada Sabtu (6/7/2019) sekira pukul 14.00 Wib team opsnal polsek Bangko tiba di Panipahan dan mendatangi Rt setempat sebagai saksi untuk mengambil sepeda motor tersebut. Ternyata D mengetahui kedatangan tim opsnal Polsek Bangko dan ia sudah melarikan diri. Kemudian team opsnal langsung memgamankan sepeda motor yang disaksikan Rt setempat dan membawa 1 unit sepeda motor Honda jenis Supra 125 tersebut untuk disita jadi barang bukti. 

"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Bangko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Bripka Anton.(hlc/rgc)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan