Hukrim

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Alai

TEBINGTINGGI BARAT - Rz (33) terpaksa berurusan dengan polisi. Warga Alai, Kecamatan Tebingtinggi Barat ini diamankan petugas setelah menusuk tetangganya, Kurnia (20) dengan gunting.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, melalui Kapolsek Tebingtinggi Barat IPTU AGD Simamora SH MH, mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di bangsal arang Desa Tanjung Peranap, pada Rabu (4/11/2020) dinihari.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya karena sakit hati tidak dipinjamkan sepeda motor oleh korban," kata Simamora.

Kapolsek menjelaskan, tindak pidana penganiayaan ini dilaporkan terjadi pada Sabtu 22 Agustus 2020, sekitar pukul 19.15 waktu setempat. TKP di tempat tinggal korban di Jalan Abdul Azis Gang Kubur, Desa Alai.

Waktu itu, korban sedang memperbaiki prabola di depan rumah. Terduga pelaku berjalan dari Jalan Abdul Azis. Mendekati korban, lalu menusuk korban dengan gunting yang dipegang di tangan kanan.

Akibat tusukan itu, korban mengalami luka robek di bagian perut sebelah kiri. Mengeluarkan darah. Pelaku langsung melarikan diri.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tebingtinggi Barat. (rtm2/hms polres)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan