Aneh!!! 4 Saksi Dari Penggugat Kebingungan Jawab Pertanyaan Hakim dan PH
KAMPAR-- Sidang gugatan nomor perkara 93/Pdt.G/2024/PN Bangkinang yang diajukan Ketua Koperasi Serik Indah Mandiri lama Zaili Cs kepada Ketua Koperasi Serik Indah Mandiri yang baru Wardi Cs masuk dalam agenda pemeriksaan saksi dari penggugat.
Pada sidang yang digelar, Kamis (30/01/2025) di PN Bangkinang pihak penggugat menghadirkan 5 orang saksi. Namun satu orang saksi bernama Mahyunis memundurkan diri, karena ada hubungan keluarga dengan penggugat.
Sedangkan 4 saksi lainnya Dewi Murniati, Sudirman, Alizar, Jumardi tetap melanjutkan sidang. Keempat saksi ini mengaku kepada majelis hakim sebagai anggota Koperasi Serik Indah Mandiri dan hadir dalam rapat tapi tidak menandatangani daftar hadir.
Keempat saksi ini juga mengatakan, hadir dalam rapat itu sesuai dengan undangan. Namun saksi Sudirman mengaku tidak mengetahui siapa yang memimpin rapat dan saksi juga tidak mengetahui hasil rapat.
Selain itu Sudirman mengaku tidak tahu isi undangan. Saksi mengetahui adanya undangan itu dari anaknya.
Sementara saksi Alizar menerangkan pernah melihat undangan dan membaca isinya bahwa ada rapat anggota koperasi.
Hasil rapat tersebut adalah pembentukan pengurus koperasi yang baru. Saksi Alizar melihat banyak undangan yang hadir. Baik dari pihak Dinas Koperasi Kabupaten Kampar, dari pihak Kepolisian dan pihak kecamatan, kelurahan atau desa serta anggota Koperasi Serik Indah Mandiri.
Saksi Alizar mengatahui bahwa rapat tahunan koperasi pernah dilakukan, tapi ada juga yang tidak dilaksanakan.
Sedangkan saksi Jumardi mengatakan, bahwa saksi tidak ingat kapan datang undangan rapat tersebut. Namun saksi mengaku ada rapat pembentukan pengurus baru.
Anehnya, para saksi ini mengaku sebagai anggota Koperasi Serik Indah Mandiri, namun mereka tidak tahu kapan berdirinya koperasi.
Saksi banyak kebingungan menjawab saat ditanya pengacara tergugat Emil Salim SH. Saksi membenar bawah undangan RAT sama yang dikirim ke Zaili, namun saksi mengaku Zaili tidak datang saat rapat dilaksanakan.
Saksi mengaku semua pengurus koperasi tidak hadir saat diundang dalam rapat oleh panitia rapat RLB Wardi dan Heri. Jondri yang memimpin rapat RLB. Rapat tersebut adalah rapat pengurus koperasi.
Saksi Alizar mengaku kantor terletak di rumah ketua koperasi. Koperasi bergerak dibidang kebun. Luas kebun menurut saksi sekitar 944 hektar. Saksi mengaku mereka dihadirkan kepersidangan akibat keributan kedua kubu antara pengurus lama dan baru.
Saksi mengaku saudara Wardi menjadi Ketua Koperasi Serik Indah Mandiri atas rapat luar biasa. Saksi juga mengaku anggota setiap hadir rapat boleh diwakili suami atau istri. Saksi juga mengaku, kalau ada suami atau istri yang meninggal kebun tersebut diserahkan ke ahli waris.
Ketika Ketua Majelis Hakim Soni Nugraha SH MH menanyakan pernah membaca anggaran dasar. Saksi menjawab dengan kebingungan dan akhirnya menjawab tidak tahu.
Para saksi juga tidak menghitung jumlah yang hadir dalam rapat. Saksi cuma menjawab hanya melihat dibuka absen kehadiran.
Saksi Sudirman dan Alizar tidak ingat sejak kapan menjadi anggota. Dan saksi mengaku tidak pernah ada pembubaran pengurus yang lama.
Pengurus koperasi menurut saksi Alizar bukan anggota, tiba-tiba jadi pengurus. Setelah mendengar keterangan para saksi ini, majelis hakim menundakan sampai minggu depan tanggal 13 Februari 2025 dalam agenda pemeriksaan saksi dari tergugat.
Kehadiran saksi dikursi persidangan Pengadilan Negeri Bangkinang banyak yang tidak mengetahui secara detiel permasalahan dalam koperasi. Bahkan saksi untuk rapat RAT saja saksi tidak mengetahuinya kapan saja dilaksanakan.
Bahkan yang lebih aneh lagi, Koperasi Serik Indah Mandiri tersebut hanya mempekerja khusus keluarga ketua koperasi Zaili dan keluarga pengurus lainnya. Termasuk anak Zaili sendiri sebagai wakil sekretaris.***
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan


Tulis Komentar