News

Kapolres Pimpin Rapat Darurat Penanganan Covid-19 di Meranti

SELATPANJANG - Jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Meranti semakin meningkat. Bahkan sudah ada sejumlah masyarakat yang meninggal akibat virus tersebut.

Dari data laporan media harian kasus konfirmasi Covid-19 Riau disebutkan untuk Kabupaten Kepulauan Meranti jumlah kasus sudah mencapai 452 pada 23 April 2021. Pada Sabtu 24 April 2021 terjadi penambahan 7 kasus. Sehingga total mencapai 459 pada  24 April 2021 Pukul 14.00 Wib. Sementara kasus meninggal secara kumulatif sudah mencapai 13 orang.

Melihat jumlah kasus yang terus naik dan meningkat, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK menginisiasi rapat koordinasi lintas instansi di Kabupaten termuda di Riau itu. Rapat koordinasi mendadak tersebut dianggap darurat. Karena membutuhkan kebijakan daerah segera untuk memutus mata rantai penyebaran kasus.

Rapat darurat yang dilaksanakan di Coffe Shop Hotel Indobaru, Sabtu malam (24/4/2021), Selatpanjang dihadiri Danramil 02 Teingtinggi, Mayor Bismi Tambunan, Kepala Bappeda, Mardiansyah, Kadiskes, dr Misri Hasanto M Kes, Direktur RSUD, Fajar Triasmoko MT, Kabid Penegak Perda Satpol PP, Piskot Ginting, Kapolsek Tebingtinggi, Iptu Aguslan SH, dan Kapolsek Tebingtinggi Barat, Iptu AGD Simamora serta Petugas Keselamatan Berlayar KSOP, Suharto. Dipenghujung rapat juga sempat hadir, Wakil Bupati, AKBP (purn) H Asmar.

Dalam rapat tersebut, Kapolres menegaskan bahwa keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. Mengingat kondisi Covid-19 sudah semakin mengkhawatirkan di Meranti, pihaknya harus segera mendorong tim gugus tugas untuk mengambil langkah-langkah taktis. Sehingga mata rantai penyebaran Covid-19 dapat segera diputus.

Apalagi, kata kapolres yang juga sebagai Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Meranti ini, suasana Ramadhan dan menjelang Lebaran Idul Fitri membuat semakin meningkatnya intensitas masyarakat untuk berkumpul. Hal itu tentunya membuat resah petugas. Terutama jika masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Jadi, mulai Senin (26/4/2021) kita akan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan ketat sekali. Karena intensitas masyarakat berkumpul semakin tinggi, beriringan dengan jumlah kasus postif yang terus meningkat. Makanya hal ini tidak bisa kita biarkan. Karena, keselamatan manusia adalah hukum tertinggi. Makanya rapat koordinasi ini kita lakukan," tegas AKBP Eko.

Pada kesempatan itu Kapolres Meranti itu meminta agar seluruh instansi dapat bekerjasama dan saling mendukung dalam upaya memutus mata rantai Covid-19 yang terus meningkat di Meranti. Mulai dari penanganan di hulu sampai ke hilir nya.

"Mulai dari pencegahan, sampai dengan penanganan harus kita maksimalkan. Jangan sampai ada yang dibiarkan. Mari kita saling mendukung dan saling mengisi didalam tim gugus tugas ini," ajaknya.

Seluruh kesepakatan dan hasil rapat akan dituangkan dalam sebuah surat edaran oleh Pemkab Meranti. Sehingga dapat menjadi dasar untuk melaksanakan berbagai hal dan tindakan yang akan dilaksanakan tim gugus tugas dalam memastikan Prokes ketat mulai Senin (26/4/2021).

Hal itu langsung diperintahkan oleh Wabup, AKBP (purn) H Asmar. Ia langsung meminta Kepala Bappeda, Mardiansyah, Kadiskes, dr Misri, dan Direktur RSUD, Fajar agar mengkoordinasikan dan menyiapkan seluruh yang dibutuhkan untuk melaksanakan kesepakatan dalam rapat darurat penanganan Covid-19 di Kepulauan Meranti tersebut.

Keluar Daerah Wajib Rapid

Salah satu ketetapan dalam rapat darurat Covid-19 tersebut yakni nantinya bagi masyarakat yang akan bepergian ke luar wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti wajib di rapid test antigen. Hal itu berlaku hanya untuk ke luar wilayah kabupaten atau provinsi saja. Sementara masyarakat yang bepergian di dalam wilayah kabupaten atau antar kecamatan, tidak wajib rapid.

"Jadi nanti, seluruh penumpang yang akan naik ke kapal, wajib dicek apakah sudah dirapid atau belum. Kalau belum, maka tidak diperbolehkan berangkat," tegas Kapolres Meranti.

Untuk tarif atau layanan rapid tes diserahkan secara teknis kepada Diskes dan RSUD. Yang terpenting dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Direktur RSUD Selatpanjang, Fajar Triasmoko menjelaskan bahwa nantinya untuk pembayaran bisa dilakukan langsung ke RSUD. Karena tarif rapid tes yang tertuang di Perbup dilaksanakan pihak RSUD dengan sistem BLUD.

"Tarifnya Rp255 ribu. Pembayarannya bisa secara langsung, atau melalui transfer rekening rumah sakit. Untuk pelayanan rapid juga bisa di RSUD, maupun di pelabuhan nantinya. Jika hasil rapid test negatif, maka calon penumpang bayar, namun kalau postif, akan digratiskan," kata Fajar memberi opsi.

Kemudian, jumlah penumpang di dalam kapal, hanya boleh, maksimal 70 persen saja. Jika lebih, maka kapal tersebut tidak diperbolehkan berangkat.

Sebagai koordinator di pelabuhan, KSOP akan bertugas memastikan keberangkatan sesuai standar Covid-19. Untuk memaksimalkan hal itu, akan dibangun posko di pelabuhan nantinya. Baik di Pelauhan Tanjung Harapan, maupun pelabuhan lain.

"Kita akan tempatkan petugas untuk memastikan penumpang yang tujuan luar kabupaten memiliki dokumen telah rapid test. Selain itu, memastikan jumlah penumpang kapal tak lebih dari 70 persen dari kapasitas kapal," sebut Petugas Keselamatan Berlayar KSOP, Suharto.

Tim Yustisi Terapkan Denda

Untuk memastikan seluruh masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan yakni menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker, Tim Yustisi Pemkab Meranti yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dishub akan meningkatkan perannya. Jika sebelumnya hanya dikenakan sanksi sosial dengan hukuman seadanya, maka mulai Senin (26/4/2021) akan dikenakan sanksi berupa denda. Hal itu tetap mengacu kepada aturan yang ada.

Danramil 02 Tebingtinggi, Mayor Bismi Tambunan menyebutkan Tim Yustisi harus tegas. Karena kondisi Covid-19 sudah sangat mengkhawatirkan. Dengan ketegasan ini juga sebagai gambaran kondisi Covid yang semakin mengganas.

"Sesuai dengan hasil rapat bersama tim, akan diterapkan denda kepada pelanggar Prokes. Baik perorangan, maupun tempat usaha," tegas Danramil.

Ditambahkan Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Meranti, Piskot Ginting mengatakan untuk perorangan akan dikenakan Rp50 ribu. Sementara untuk tempat usaha akan dikenakan Rp500 ribu. Besaran nomimal mengacu kepada aturan yang berlaku yakni Perda.

"Jadi, seluruh tempat usaha akan kita lihat dan pastikan dapat mengikuti Prokes. Mereka wajib menyediakan tempat cuci tangan atau menyediakan hand sanitizer, menjaga jarak dengan memuat tanda khusus dan wajib menggunakan masker. Jika ditemukan tidak mematuhi Prokes, siap-siap kita terapkan denda. Ini juga sudah menjadi kesepakatan bersama," katanya.

Piskot juga menjelaskan Tim Yustisi akan meningkatkan jam patroli. Patroli akan dilakukan dua kali sehari.

"Mulai dari Pukul 09.00 - 12.00 Wib dan Pukul 21.00 - 24.00 Wib," ujarnya.

Shalat Tarawih Jaga Jarak

Upaya lain yang akan ditegaskan oleh Satgas Covid-19 yakni meminta seluruh pengurus masjid dan mushalla yang akan melaksanakan ibadah Shalat Tarawih untuk bisa memastikan jaga jarak. Karena hingga kini, hampir seluruh masjid tidak menjaga jarak dalam melaksanakan ibadah shalat, terutama Shalat Tarawih.

Kapolres Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto menyebutkan bahwa bersama tim satgas akan melakukan upaya koordinasi dan komunikasi secara persuasif kepada seluruh pengurus masjid di Meranti. Bahkan, akan melibatkan MUI dan Kemenag. Sehingga, upaya menjamin Prokes di seluruh rumah ibadah ini bisa berjalan dengan baik.

"Kita akan mengajak semua jamaah dan pengurus masjid dan mushalla bisa mengikuti Prokes. Terutama memakai masker dan berjarak dalam melaksanakan shalat. Karena, kami melihat ini belum maksimal dijalankan di Meranti," ucapnya.

Ditambahkan Danramil 02 Tebingtinggi, Mayor Bismi Tambunan, bahkan di Masjid Agung Darul Ulum saja shalatnya tidak berjarak. Jadi penerapan Prokes, akan dimulai dari sana.

"Kita ajak dulu dan lakukan pendekatan persuasif. Kita juga akan pahamkan dan gambarkan kepada pengurus masjid bahwa situasi Covid-19 ini sudah cukup mengkhawatirkan. Sehingga bisa bekerjasama untuk menjaga kesehatan kita bersama. Sehingga Prokes bisa diterapkan. Jika tidak mau juga dan masih membandel, baru kita lakukan tindakan tegas dengan melakukan pembubaran," tegas Danramil menambahkan. 

Siapkan Ruang Isolasi Cadangan

Dengan jumlah kasus positif saat ini, membuat ruang isolasi di RSUD dan BLK penuh. Jika lonjakan masih terus terjadi, maka akan kekurangan tempat isolasi.

Menanggapi hal itu, Tim Satgas Covid-19 Meranti mencari alternatif untuk dijadikan ruangan isolasi tambahan. Beerapa tempat yang telah disepakati adalah, SDN 01 Teingtinggi dan barak (mes) pasukan di Polsek Tebingtinggi. Namun tidak memiliki tempat tidur.

Pihak RSUD langsung memberikan solusi terbaik. Karena di gudang RSUD terdapat beberapa tempat tidur yang masih layak digunakan nantinya di ruang isolasi tambahan tersebut.

Sementara untuk ruang isolasi di sejumlah kecamatan, Kepala Dinas Kesehatan, dr Misri Hasanto M Kes menyebutkan dari 10, sebanyak 7 Puskesmas bisa dijadikan tempat isolasi. Seperti halnya di Puskesmas Alai yang saat ini menjadi ruang isolasi bagi 12 pasien positif Covid-19.

"7 dari 10 Puskemas statusnya sudah rawat inap. Ruang rawat inap ini bisa kita jadikan sebagai ruang isolasi," ucapnya.

Dengan dijadikannya seagai ruang isolasi nantinya, maka 7 Puskesmas tersebut akan tutup. Namun tetap bisa memberikan pelayanan dengan status darurat,

"Walaupun tutup, namun UGD (Unit Gawat Darurat) masih bisa tetap buka," ujarnya.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto SIK juga meminta kepada Dinas Kesehatan agar tetap mencari alternatif lain untuk isolasi. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk.

"Siapkan juga skema perencanaan isolasi sampai ke tingkat mandiri. Kalau membludak dan tidak ada tempat isolasi lagi, bagaimana tata cara dan standar untuk isolasi mandiri di rumah masing-masing. Pengawas untuk isolasi mandiri juga bisa melibatkan RT dan RW. Sehingga proses penanganan kasus bisa kita lakukan secara maksimal," tutup Eko. ***



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan