News

Alasan Roh Jahat, RH Melakukan Kekerasan pada Anak Tiri Hingga Meninggal Dunia

Kasat reskrim AKP Wahyudi SH saat memimpin press Release pelaku kekerasan pada anak dibawah umur

Bengkalis - Pelaku kekerasan terhadap anak di Bengkalis, RH (32) dan istrinya YI (34) hanya bisa tertunduk diam di hadapan polisi dan wartawan yang meliput kegiatan konferensi pers, Jumat (30/4/2021). Keduanya mengaku nyesal.

Kepada wartawan, YI selaku Ibu kandung korban mengaku sudah berusaha melarang  RH (32) untuk tidak melakukan kekerasan terhadap anaknya. Namun, RH tetap berkeras hati dengan mengatakan bahwa ada roh jahat di tubuh korban.

"Katanya ada roh jahat, dan saya membiarkan saja," kata YI. Ketika ditanya menyesal tidaknya, dia pun menjaawab "Menyesal" dengan nada lirih.

Kedua pelaku terancam hukuman berat karena melakukan kekerasan terhadap anaknya masih berusia 2 tahun hingga meninggal dunia. 

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan SIk, MT, melalui Kasat Reskrim AKP Wahyudi SH, mengatakan, pelaku akan dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 80 Ayat (3) dan (4), Jo Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 17 Thun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (anang)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan