Hukrim

Kasus Pembunuhan Anak Usia 12 Tahun di Bengkalis Terungkap, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

Press release penangkapan oleh Polres Bengkalis

Bengkalis - Setelah waktu tiga minggu kasus pembunuhan anak di bawah umur akhirnya pihak Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan tersangka IN (48) pelaku tunggal pembunuhan terhadap RI (12) warga desa Ketam putih di pinggir jalan utama desa Sungai batang Bengkalis pada Senin (17/06/2021) lalu.

Kerja keras Kepolisian bekerja sama dengan berbagai pihak berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menjadi sorotan masyarakat bengkalis saat ini.

"Pelaku melakukan pembunuhan secara keji terhadap korban setelah melakukan sodomi terhadap korban dan korban mengatakan ke pelaku "Sudahlah, Jangan lakukan lagi selepas ini aku mengadu kepada Ayahku," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, saat konferensi pers di Mapolres Bengkalis jalan Pertanian. Jumat (9/7/2021).

Lanjut Hendra, mendengar itu pelaku langsung mengambil sebilah parang sekitar TKP yang sering digunakan untuk mencari rumput ternaknya yang merupakan lapangan bola di kampung tersebut.

Kemudian lanjut Kapolres Bengkalis yang didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi dan Elly Kusumawati SH dari P2TP2A kabupaten Bengkalis.

"Tindak pidana pembunuhan ini berawal pelaku IN bertemu U untuk mengajak korban RW ketemu pelaku pukul 14.00 Wib dan pelaku memberikan upah ke U sebesar Rp. 10.000 - untuk uang bensin setelah mengantar RW ke lokasi pada pukul 18.30 Wib dan U meninggalkan korban dan pelaku dan pelaku melakukan sodomi terhadap korban karena korban mengancam pelaku maka pelaku kalap langsung melakukan pembunuhan sempat korban meminta tolong tapi tidak ada yang mendengar," ungkap Hendra Gunawan.

Atas perintah Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi S.H., S.I.K., M.H melalui Kanit Pidum Polres Bengkalis IPDA Dodi Ripo Saputra, memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan di Desa Ketam Putih Pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 Sekira pukul 16.00 Wib. Mengamankan 1 orang yang di duga pelaku pembunuhan yang bernama IN, 48 tahun, warga Desa  Ketam putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.

Kehati-hatian pihak kepolisian yang dibantu berbagai pihak mengungkap kasus ini baik mengumpulkan para saksi dan barang bukti akhirnya mendapatkan kesimpulan.

"Saksi sebanyak 18 orang warga sekitar TKP terutama yang mengenal korban dan pelaku dan dipastikan pelaku mempunyai alibi. Dangan pembuktian dari sanksi dan barang bukti baik parang dan pakaian yang dipakai korban dan pelaku juga kondisi korban ke lap DNA Mabes Polri memakan waktu 3 Minggu maka kita punya alat bukti yang kuat untuk membanta alibi si pelaku IN," terang AKP Meki Wahyudi.

Pelaku Pecandu Narkoba

Kemudian kata AKP Meki Wahyudi mengatakan hari kamis (17/06) mengarah kepada IN masih minim, dilakukan pemeriksaan urine  IN." Hasil positif dilakukan pemeriksaan di dampingi tim Jatanras Krimum Polda Riau. IN telah mengakui perbuatannya bahwa ianya adalah pelaku pembunuhan terhadap korban RW.Kamis (08/07) kemaren, " ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis.

Modus pelaku takut rahasia sodomi terbongkar. Pasal yang diterapkan 338.KUHPidana Jo 0asal 80 ayat3, Jo pasal 76C  UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Laporan: Anang, Biro Riautime Bengkalis.



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan