Hukrim

Polsek Rangsang Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

MERANTI - Dayat (38) warga Jalan Pemuda, RT. 002/RW.005, Desa Topang, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, diamankan aparat kepolisian Polsek Rangsang atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Penangkpan berdasarkan LP.A /04/ VI / 2019 / RIAU / RES. KEP. MERANTI / SEK RANGSANG, tanggal 10 Juni  2018.

Penangkapan bermula pada Selasa sekira pukul 11.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Rangsang Ipda Santo Morlando beserta 5 pers Polsek Rangsang bergeser dari Tanjung Samak dan tiba di Pelabuhan Selat Topang sekira pukul 11.30 WIB. 

Setelah mendapat informasi langsung menuju rumah pelaku yang beralamat di Jalan Pemuda RT. 002/RW.005 Desa Topang Kecamatan Rangsang, Kabupten Kepulaun Meranti.

Sekira pukul 14.00 WIB, didapati pelaku Dayat sedang berada di dalam rumah, kemudian pelaku tersebut diamankan dan dilakukan pengecekan terhadap motor yang di curigai hasil dari Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan.

Kemudian didapati motor supra  menggunakan nomor mesin : HB61E1557684 yang mana mesin motor tersebut adalah mesin motor Honda Revo milik Rasman yang mana motor tersebut telah hilang pada tanggal 18 Februari 2019 lalu.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH, melalui Kapolsek Rangsang Iptu Djoni Rekmamora, Kamis (20/6/2019), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya. (Adex)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan